Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Imigrasi Bongkar Markas Judol di Bali, 21 WNA Ditangkap

Direktorat Jenderal Imigrasi amankan 21 WNA terlibat judi online di Kuta, Bali, dengan barang bukti elektronik.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Imigrasi Bongkar Markas Judol di Bali, 21 WNA Ditangkap
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 21 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam pengoperasian jaringan perjudian online (judol) internasional di kawasan Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10). Puluhan WNA tersebut berasal dari Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT). 

Mereka diamankan setelah petugas melakukan penggerebekan di dua rumah yang diduga menjadi lokasi operasional sindikat judi online.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan, pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh WNA mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk penggunaan izin tinggal sesuai peruntukannya.

"Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku. Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online," kata Hendarsam Marantoko kepada wartawan, Jumat (30/10).

Sebelum melakukan penggerebekan, petugas imigrasi terlebih dahulu melaksanakan pemantauan selama beberapa hari untuk memastikan aktivitas di lokasi tersebut. Operasi kemudian dimulai sekitar pukul 07.00 WITA dengan menyasar dua rumah yang telah dicurigai.

Dalam pelaksanaannya, petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan perumahan, kepala lingkungan, serta agen properti setempat sebelum memasuki kedua bangunan tersebut.

Dari rumah pertama, petugas menemukan delapan WNA asal Vietnam. Sementara itu, di rumah kedua, petugas mengamankan 13 orang yang terdiri atas 12 warga Myanmar dan satu warga RRT.

Selain mengamankan para WNA, petugas turut menyita puluhan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas perjudian online. Barang bukti tersebut meliputi 36 unit telepon seluler pribadi, 29 unit telepon seluler operasional, 18 unit laptop kerja, enam unit komputer (PC), serta tiga unit iPad.

Hasil pemeriksaan awal terhadap dokumen keimigrasian menunjukkan bahwa para WNA tersebut memiliki jenis izin tinggal yang berbeda. Sebagian di antaranya tercatat menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi, sedangkan lainnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.