Jakarta, CNN Indonesia --
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyoroti perkembangan kejahatan digital lintas negara saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Kamis (29/10).
Suyudi menekankan penanganan kejahatan tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku semata, melainkan juga perlu dilakukan penelusuran aset untuk memutus aliran dana sehingga jaringannya tidak dapat berkembang.
"Penanganan kejahatan tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tapi yang lebih penting adalah pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian kepada masyarakat korban," ujar Suyudi dikutip Jumat (30/10).
Suyudi mengingatkan perkembangan teknologi saat ini telah membuat pola kejahatan semakin kompleks dan melibatkan jaringan yang melampaui batas negara.
Ia lantas mencontohkan jika hasil penipuan daring dapat dialirkan melalui berbagai rekening dan dikonversi menjadi aset digital atau dipindahkan ke luar negeri untuk menyamarkan asal-usulnya.
Di sisi lain, tindak pidana perdagangan orang dapat bermula dari tawaran pekerjaan palsu, sebelum korban dipaksa terlibat dalam penipuan daring, perjudian online, hingga tindak pidana narkotika.
Suyudi juga menyoroti perkembangan penipuan yang memanfaatkan teknologi, termasuk phishing, malware, ransomware, serta manipulasi menggunakan deepfake dan kecerdasan artifisial.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus bisa beradaptasi dan meningkatkan kemampuan diri sejalan dengan perkembangan teknologi agar tidak tertinggal dari pelaku kejahatan.
[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut, Suyudi menambahkan dari hasil survei Global Antiscam Alliance tahun 2025, sebanyak 66 persen responden dewasa di Indonesia pernah menjumpai upaya penipuan.
Sementara itu, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian penipuan transaksi keuangan mencapai Rp9,1 triliun.
"Diperlukan kerja sama antara Polri, OJK, perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, platform digital, serta kementerian dan lembaga terkait," tuturnya.
Sedangkan untuk penanganan tindak pidana perdagangan orang juga membutuhkan koordinasi dengan instansi di bidang ketenagakerjaan, imigrasi, dan pelayanan sosial.
Ia bilang kerja sama internasional sangat diperlukan untuk memperkuat pertukaran informasi, koordinasi penyidikan, bantuan hukum timbal balik dan pelacakan aset hasil kejahatan.
"Jangan kita cuma sekadar menangkap, tapi tidak kita tracing asetnya, karena kalau kita tidak miskinkan, dia akan terus bekerja terus, dia mengembangkan jaringannya," tandasnya.
(tfq/ryn)