Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna mengingatkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) berpotensi menjadi alat kesewenang-wenangan jika tidak dibatasi secara ketat.
Karena itu, dia meminta agar mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan berdasarkan undang-undang, melalui putusan hakim, dan dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas.
Hal itu disampaikan Narendra dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Selasa (3/11/2026).
Menurut Narendra, perampasan aset tanpa terlebih dahulu membuktikan kesalahan pidana pemiliknya merupakan bentuk pembatasan hak milik yang sangat keras. Karena itu, negara tidak boleh mengambil aset seseorang tanpa prosedur hukum dan pengawasan pengadilan.
“Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, perampasan aset tanpa putusan pidana merupakan bentuk pembatasan hak milik yang paling keras karena negara mengambil harta tersebut tanpa membuktikan kesalahan pidananya terlebih dahulu,” kata Narendra.
Dia menegaskan, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi dalam penerapan mekanisme tersebut. Pertama, kewenangan perampasan harus diatur secara tegas dalam undang-undang.
Kedua, perampasan harus ditetapkan melalui putusan hakim. Ketiga, penerapannya wajib proporsional dan hanya menyasar aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
“Syarat ini pula sejalan dengan Putusan Nomor 172/PUU-XXIII/2025 tanggal 16 Maret 2026 yang menekankan pemenuhan legitimasi, proporsionalitas, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewenangan perampasan,” ujarnya.
Narendra juga menyoroti pendekatan yang digunakan dalam RUU Perampasan Aset. Dia menilai rancangan tersebut masih mencampurkan konsep illicit enrichment atau memperkaya diri secara tidak sah dengan unexplained wealth, yakni kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.
Menurut dia, kedua pendekatan tersebut perlu dibedakan. Narendra mengingatkan, penggunaan konsep unexplained wealth, terutama dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) RUU Perampasan Aset, rentan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Perlu ditegaskan bahwa unexplained wealth bukanlah bagian dari teknik pembuktian,” tegasnya.
Belajar dari Penerapan NCB di Sejumlah Negara
Narendra kemudian memaparkan pengalaman sejumlah negara dalam menerapkan NCB. Di Inggris, mekanisme perampasan tanpa putusan pidana pernah digunakan sejak abad pertengahan untuk menangani kasus pengkhianatan terhadap raja. Namun, praktik tersebut akhirnya ditinggalkan karena dinilai terlalu sewenang-wenang.
“Dengan Forfeiture Act tahun 1870, NCB ini ditinggalkan karena sangat abusif,” papar Narendra.
Di Amerika Serikat, NCB mulai digunakan dalam penanganan aset yang berkaitan dengan jaringan narkotika Pablo Escobar dan Kartel Medellín pada era 1990-an.
Namun, dalam perkembangannya, mekanisme tersebut disalahgunakan oleh penyidik di Miami sebagai alat pemerasan.
Amerika Serikat kemudian mengubah prosedurnya. Penyidik harus menyerahkan bukti permulaan kepada jaksa. Selanjutnya, jaksa mengajukan dasar prima facie kepada pengadilan sebelum perampasan dilakukan.
“Jadi pelaksanaan NCB di Amerika Serikat tidak bisa langsung dilakukan oleh penyidik, melainkan harus melalui jaksa yang mengajukan prima facie untuk mendapatkan penetapan pengadilan,” jelasnya.
Pengalaman serupa juga terjadi di Australia. NCB awalnya digunakan untuk menyasar kekayaan anggota geng motor yang dinilai tidak seimbang dengan sumber penghasilan mereka.
Namun, mekanisme itu kemudian dinilai membuka peluang pemerasan oleh penyidik. Australia lalu mengubah pendekatannya dengan menjadikan NCB sebagai pelengkap perkara pidana.
Perampasan dapat dilakukan apabila dalam proses persidangan ditemukan aset lain yang belum terlacak saat penyidikan.
“Jadi NCB dilakukan setelah ada perkaranya pidana, itu yang di Australia,” kata Narendra.
Berbeda dengan kedua negara tersebut, Belanda memilih tidak menerapkan NCB karena menilai mekanisme itu berpotensi memicu kesewenang-wenangan.
Belanda mengandalkan penyidikan finansial yang dilakukan jaksa bersama timnya secara paralel dengan penyidikan konvensional.
Pemeriksaan aset juga dapat berlanjut pada tahap penuntutan hingga eksekusi, tetapi tetap menggunakan kerangka hukum pidana.
“Dari tiga percontohan yang ada, Indonesia perlu memilih pendekatan mana yang paling sesuai,” ujarnya.
Pemilik Aset Harus Diberi Kesempatan Membela Diri
Narendra juga mengingatkan pentingnya memberikan kesempatan kepada pemilik aset untuk membela diri di pengadilan. Dia mencontohkan perkara National Crime Agency and Baker di Inggris pada 2020.
Dalam perkara tersebut, tiga perintah unexplained wealth order terhadap properti senilai 80 juta pound sterling diterbitkan tanpa terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pemiliknya untuk menyampaikan pembelaan.
Setelah pemilik hadir di persidangan, pengadilan membatalkan ketiga perintah tersebut.
Kasus lain terjadi di negara bagian New South Wales, Australia. Pada 2009, High Court membatalkan ketentuan yang memungkinkan pengadilan tingkat pertama memeriksa permohonan pembekuan aset tanpa memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membela diri.
“Setidaknya dari kedua kasus di atas menunjukkan bahwa pengadilan memiliki posisi penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan,” tandas Narendra.
Menurut dia, pengalaman berbagai negara tersebut harus menjadi pertimbangan DPR dan pemerintah dalam merumuskan mekanisme perampasan aset di Indonesia. Dengan demikian, upaya pemberantasan kejahatan tidak mengorbankan kepastian hukum dan hak milik warga negara.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6