Jakarta -
Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lain sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hanya diam saat ditanya soal perkara itu.
Pertanyaan terkait kasus yang menjerat Sigit itu ditanyakan ke Jokowi saat jeda sidang Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Jokowi hanya diam saat berkali-kali ditanya soal kasus yang menjerat Sigit.
Jokowi kemudian menyapa kerumunan pendukungnya yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia melambaikan tangan dan menyalami beberapa orang.
Sebagai informasi, Sigit merupakan mantan ajudan Jokowi saat menjabat Presiden. Sigit juga dilantik sebagai Kapolri oleh Jokowi pada tahun 2021.
Sigit terus menjabat sebagai Kapolri hingga 1 Oktober 2026. Dia kemudian ditunjuk sebagai Kepala Staf Kepresidenan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pada 3 November, Polri mengumumkan telah menetapkan Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo. Mereka diduga menyadap kepala negara sejak 2025. Prabowo kemudian memecat Sigit dari jabatan KSP pada Rabu (4/11).
(tsy/haf)