Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kades di Klaten Gugat Kopdes Merah Putih di MK, Salah Satu Alasannya karena Anggaran Turun Drastis

Kepala Desa Prawatan, Klaten, Sabiq Muhammad bersama Sajogyo Institute dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8) yang diwakili Muhammad Tauhid Aminulloh, mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke MK

Jawa Pos 3 menit baca 0 komentar
Kades di Klaten Gugat Kopdes Merah Putih di MK, Salah Satu Alasannya karena Anggaran Turun Drastis
Foto: Jawa Pos

Ilustrasi: Bangunan Kopdes Merah Putih. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Kepala Desa Prawatan, Klaten, Sabiq Muhammad bersama Sajogyo Institute dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8) yang diwakili Muhammad Tauhid Aminulloh, mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (27/10). Adapun materi gugatannya, terkait pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang salah satunya menjadikan anggaran Dana Desa menurun drastis.

Para pemohon mempersoalkan pembentukan koperasi melalui instruksi pemerintah, penggunaan Dana Desa untuk mendukung program pusat, serta risiko pembiayaan yang dapat ditanggung desa. 

Mereka menilai kebijakan tersebut mengurangi ruang warga untuk menentukan kebutuhan desanya dan melemahkan hak anggota dalam mengelola koperasi.

Ketiganya didampingi dan dikawal Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih yang terdiri atas CELIOS, Themis Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Trend Asia, Koperasi Indonesia Baru, dan Solidaritas Perempuan.

Perwakilan kuasa hukum pemohon, Muhamad Saleh, mengatakan pemerintah pusat perlu menghormati keputusan warga dalam menentukan prioritas pembangunan desa. Di mana, kebutuhan setiap desa berbeda dan tidak selalu dapat dijawab dengan program yang seragam.

“Pemerintah pusat tidak bisa merasa paling tahu kebutuhan seluruh desa. Ada warga yang membutuhkan perbaikan jalan dan irigasi, ada yang membutuhkan dukungan untuk sekolah, layanan kesehatan, atau usaha. Kalau keputusan warga dalam musyawarah desa bisa dikesampingkan demi target pusat, untuk apa mereka diajak bermusyawarah?” ujar Saleh dalam keterangan yang dipublikasikan CELIOS, dikutip Rabu (28/10).

Para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Undang-Undang Perkoperasian, dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). 

Adapun ketentuan yang diuji antara lain mengatur prioritas penggunaan anggaran desa, penugasan pemerintah, musyawarah desa, prinsip koperasi, dan pembinaan koperasi.

Mereka juga meminta MK membatalkan Pasal 134 ayat (3) UU HKPD yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan fokus penggunaan Dana Desa sesuai prioritas nasional setiap tahun.

Para pemohon meminta agar penugasan pemerintah kepada desa disertai biaya yang memadai dari anggaran pemberi tugas. Biaya tersebut harus dialokasikan secara khusus, di luar pendapatan yang dipakai desa untuk menjalankan kewenangannya. Risiko keuangan penugasan juga tidak boleh dialihkan melalui pengurangan Dana Desa atau penjaminan dengan aset desa.

Anggaran desa menyusut

Permohonan menyoroti penyesuaian alokasi Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Dalam aturan itu, penyesuaian untuk mendukung implementasi Kopdes Merah Putih dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa, dengan nilai keseluruhan Rp34,57 triliun.

Di Desa Prawatan, menurut permohonan, Dana Desa yang diterima pada 2025 mencapai lebih dari Rp1 miliar, sedangkan pada 2026 turun menjadi sekitar Rp373 juta. Di tengah penyusutan itu, desa tetap harus membiayai kebutuhan warga, termasuk layanan pendidikan anak usia dini dan dukungan bagi guru PAUD.

Direktur CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan pemerintah perlu menjelaskan dampak kebijakan tersebut terhadap kemampuan desa membiayai layanan dan pembangunan yang dibutuhkan warga.

“Anggaran desa yang menyusut berarti ada kebutuhan warga yang harus ditunda. Jalan, irigasi, layanan kesehatan, dan dukungan bagi guru PAUD juga membutuhkan biaya. Pemerintah tidak bisa hanya mengejar jumlah koperasi dan bangunan, lalu meminta desa menanggung akibatnya,” ujar Bhima.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.