Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Yusril Sebut Bukan Tindak Pidana Makar

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan kasus penyadapan Presiden Prabowo murni pidana biasa. Penanganan perkara ini tidak menggunakan pasal makar.

Detik 1 menit baca 0 komentar
Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Yusril Sebut Bukan Tindak Pidana Makar
Foto: Detik

Jakarta - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan kasus penyadapan Presiden Prabowo murni pidana biasa. Penanganan perkara ini tidak menggunakan pasal makar.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.