Jakarta - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan kasus penyadapan Presiden Prabowo murni pidana biasa. Penanganan perkara ini tidak menggunakan pasal makar.
Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Yusril Sebut Bukan Tindak Pidana Makar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan kasus penyadapan Presiden Prabowo murni pidana biasa. Penanganan perkara ini tidak menggunakan pasal makar.