Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kasus Penyadapan Presiden, Listyo Sigit Cs Dikenakan Pasal Berlapis

Bareskrim Polri mengenakan pasal berlapis dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

iNews 1 menit baca 0 komentar
Kasus Penyadapan Presiden, Listyo Sigit Cs Dikenakan Pasal Berlapis
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap sejumlah pasal yang diterapkan dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Penyidik menyatakan tidak menerapkan pasal makar dalam perkara tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," ucap Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun.

Penyidik turut menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 32 ayat (1). Ketentuan tersebut mengatur perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.