JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap sejumlah pasal yang diterapkan dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Penyidik menyatakan tidak menerapkan pasal makar dalam perkara tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," ucap Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).