Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kawasan Transmigrasi Anawua Dapat Rp 3 M untuk Infrastruktur dan 40 SHM

Pemerintah dorong pembangunan ekonomi di Kawasan Transmigrasi Anawua, Kolaka, dengan alokasi Rp 3 miliar.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Kawasan Transmigrasi Anawua Dapat Rp 3 M untuk Infrastruktur dan 40 SHM
Foto: Detik

Jakarta -

Pemerintah terus mendorong percepatan pembangunan ekonomi dan memberikan kepastian hukum bagi warga di kawasan transmigrasi. Melalui sinergi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) dan Komisi V DPR RI, Kawasan Transmigrasi Anawua di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat dukungan pembangunan infrastruktur senilai Rp 3 miliar serta penyerahan 40 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk memberikan kepastian hukum atas lahan warga setempat.

Penyerahan sertipikat tanah tersebut dilakukan secara simbolis di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Kolaka pada Selasa (20/10). Hadir langsung mewakili pemerintah pusat, Direktur Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementrans RI, Elis Sampe Andi, bersama Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI-P, Ahmad Safei, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka, Akbar, dan Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Mustajab.

Masuknya Kabupaten Kolaka ke dalam cakupan program prioritas Kementrans pada tahun 2026 ini merupakan sebuah terobosan baru. Kolaborasi eksekutif dan legislatif berhasil membuka keran anggaran pusat untuk mendongkrak aksesibilitas kawasan transmigrasi yang meliputi cakupan luas di Kecamatan Toari dan Kecamatan Watubangga.

Safei, mantan Bupati Kolaka dua periode yang juga menjadi mitra kerja strategis Kementrans, menjelaskan bahwa dana alokasi Rp 3 miliar akan difokuskan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan jalan rabat beton dan perbaikan saluran air (drainase).

"Memang selama ini Kabupaten Kolaka belum masuk dalam daftar kawasan transmigrasi yang mendapat program spesifik di Kementerian Transmigrasi. Namun, alhamdulillah, melalui pembahasan dan upaya bersama, di tahun 2026 ini ruang tersebut sudah terbuka. Kami pastikan infrastruktur Anawua akan terbangun dengan baik demi menunjang perekonomian masyarakat," ungkap Safei dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Di samping pembangunan fisik, penyerahan 40 SHM menjadi bukti komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas tanah transmigran. Dalam kesempatan tersebut, warga diimbau agar memandang sertipikat tersebut sebagai aset strategis untuk masa depan, bukan sekadar komoditas jual-beli.

"Sertipikat ini adalah modal. Jangan dijual untuk kebutuhan sesaat. Jadikan jaminan atau modal usaha yang produktif agar roda perekonomian keluarga terus berputar dan meningkat," pesan Safei kepada para transmigran.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka melalui Sekda Akbar menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi yang terbangun antara Kementrans dan DPR RI. Pihaknya optimistis, legalitas lahan dan jalan yang mulus akan memberikan efek domino (multiplier effect) bagi kesejahteraan warga secara jangka panjang.

Kementrans akan terus memantau dan memastikan setiap program, baik fisik maupun non-fisik di Kawasan Transmigrasi Anawua, berjalan sesuai dengan rencana strategis pembangunan nasional. Melalui langkah konkret ini, kawasan transmigrasi diharapkan tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi menjelma menjadi sentra ekonomi baru yang mandiri dan berdaya saing di Sultra.

(ega/ega)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.