Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kebijakan Pembalut Kena PPN 11 Persen Perlu Dikaji, PKB: Itu Kebutuhan Primer Bukan Gaya Hidup

PKB meminta pemerintah mengkaji ulang wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk pembalut perempuan.

Jawa Pos 3 menit baca 0 komentar
Kebijakan Pembalut Kena PPN 11 Persen Perlu Dikaji, PKB: Itu Kebutuhan Primer Bukan Gaya Hidup
Foto: Jawa Pos

Wakil Ketua Harian DPP PKB, Nadya Alfi Roihana. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta pemerintah mengkaji ulang wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk pembalut perempuan. Kebijakan ini dinilai kurang tepat karena pembalut bukan gaya hidup, melainkan kebutuhan primer.   Wakil Ketua Harian DPP PKB, Nadya Alfi Roihana mengatakan, pembalut adalah kebutuhan pokok perempuan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan biologis dan kesehatan reproduksi. Sehingga, pemakaiannya tidak bisa dihindari.   "Pembalut itu kebutuhan primer perempuan. Bukan barang mewah, bukan gaya hidup, bukan produk yang bisa dipilih untuk dibeli atau tidak. Karena itu, pemerintah perlu mengkaji ulang pengenaan pajak 11 persen terhadap pembalut," ujar Nadya di Jakarta, Jumat (30/10).   Mirisnya, di Indonesia masih ada perempuan yang belum bisa membeli pembalut secara layak. Kondisi ini bisa dijumpai di wilayah pinggiran atau pedesaan.   Baca Juga: Imigrasi Bongkar Markas Judol di Bali, 21 WNA Ditangkap   Kondisi perekonomian membuat warga memakai kain sebagai ganti pembalut. Realita seperti ini harus dilihat oleh pemeirntah.   "Jangan hanya melihat dari sisi potensi penerimaan negara. Kita harus melihat realitas di lapangan. Masih ada perempuan di wilayah pinggiran yang bahkan belum mampu membeli pembalut layak dan terpaksa menggunakan kain. Dalam kondisi seperti ini, jangan sampai negara justru menambah beban mereka melalui pajak," imbuhnya.   Nadya menilai, kebijakan perpajakan harus memiliki perspektif keadilan sosial dan kesetaraan akses. Jangan sampai kebijakan yang secara administratif dianggap sebagai sumber penerimaan negara justru menciptakan hambatan baru bagi perempuan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dasarnya.   “Bagi perempuan, pembalut bukan pengeluaran insidental. Jika dikalkulasikan dalam setahun, uang yang harus disisihkan tidak sedikit. Karena itu, membebani pembalut dengan pajak sama saja menambah beban ekonomi perempuan atas kebutuhan biologis yang tidak bisa mereka hindari," ungkapnya.   Baca Juga: KPK Periksa Wabup hingga Sekda Bogor soal Dugaan Korupsi Pemotongan Upah Pungut Bapenda   Baginya, menstruasi adalah proses biologis perempuan yang terjadi secara alami. Negara perlu memberikan perhatian bahwa perempuan mendapat sanitasi yang baik agar kesehatannya terjaga.   "Naif sekali jika kebutuhan primer perempuan justru dibebani pajak tanpa mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Negara harus memastikan setiap perempuan, termasuk yang paling miskin dan tinggal di wilayah terpencil, bisa mendapatkan produk menstruasi yang layak," tegasnya.   Jika pemerintah tetap mempertimbangkan pengenaan pajak terhadap pembalut, Nadya mendorong agar tarifnya dibuat serendah mungkin dan tetap terjangkau. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan skema pengecualian atau insentif perpajakan untuk produk menstruasi tertentu agar tidak semakin membebani kelompok perempuan rentan.   "Bagi sebagian orang, pembalut hanya pengeluaran kecil. Bagi yang lain, ada kebutuhan lain yang harus dikorbankan. Jangan sampai kebijakan pajak justru membuat perempuan semakin sulit memenuhi kebutuhan dasarnya," pungkas Nadya.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.