Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kemendikdasmen Kantongi Sejumlah Nama yang Diduga Curang dalam Pelaksanaan TKA 2026

Inspektur Jenderal Kemendikdasmen Faisal Syahrul mengatakakn, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga melakukan kecurangan dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Kemendikdasmen Kantongi Sejumlah Nama yang Diduga Curang dalam Pelaksanaan TKA 2026
Foto: Jawa Pos

Ilustrasi siswa mengerjakan soal ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA) Asesmen Nasional Berbasis Komputer. (Sulthony Hasanuddin/Antara)

JawaPos.com - Inspektur Jenderal Kemendikdasmen Faisal Syahrul mengatakakn, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga melakukan kecurangan dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK. 

Untuk menindaklanjuti perbuatan curang itu, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman.

“Sejauh ini, kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran TKA. Namun, nama-nama tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan serta bukti yang ada," ujar Faisal Syahrul, Jumat (30/10).

Ia memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara objektif dengan menelaah informasi, bukti, serta kronologi kejadian sebelum menentukan langkah penanganan.

"Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Faisal.

Adapun penanganan dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.

Aturan tersebut membagi pelanggaran menjadi kategori ringan, sedang, dan berat, dengan sanksi sesuai jenis pelanggaran serta pihak yang terbukti melakukannya.

Bagi peserta TKA, pelanggaran ringan dapat berujung pada peringatan lisan dari pengawas ruang. Pelanggaran sedang dapat dikenai pembatalan ujian untuk mata pelajaran terkait, sedangkan pelanggaran berat dapat berujung pada pengeluaran peserta dari ruang ujian dan pemberian nilai nol untuk mata pelajaran tersebut setelah melalui investigasi penyelenggara tingkat pusat.

Sanksi juga berlaku bagi pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan, mulai dari penulis dan penelaah soal, penyelia pengawas, pendamping penyelia, pengawas ruang, proktor, hingga teknisi. Pelanggaran ringan dapat dikenai peringatan lisan, pelanggaran sedang berupa surat peringatan, sementara pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian dari penugasan terkait.

Satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran sedang dapat dikenai pembatalan pelaksanaan tes. Adapun pelanggaran berat dapat berujung pada rekomendasi penghentian sebagai pelaksana TKA dan Asesmen Nasional selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.