Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Ketua Komisi III Dukung Polri Bongkar Motif Penyadapan Ilegal Prabowo

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya mendukung Polri membongkar kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Ketua Komisi III Dukung Polri Bongkar Motif Penyadapan Ilegal Prabowo
Foto: Detik

Jakarta -

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya mendukung Polri membongkar kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Motif penyadapan tersebut juga harus diungkap.

"Komisi III mendukung penuh Polri untuk bergerak cepat mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal ini, terutama membongkar apa motif sebenarnya," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).

Habiburokhman menilai kasus penyadapan ini merupakan kejahatan yang serius. Apalagi, penyadapan mencapai 6.000 objek termasuk Presiden Prabowo Subianto.

"Dari objek penyadapan yang mencapai 6.000 termasuk Presiden Prabowo dan kami pimpinan Komisi III, dapat dikatakan ini merupakan kejahatan serius skala besar. Karenanya Nyaris mustahil tidak ada motif politik skala besar dibalik aksi penyadapan ilegal tersebut.," ujarnya.

Sesuai arahan Pimpinan DPR, lanjut Habiburokhman, Komisi III akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Semua yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

"Jangan ada kompromi atau toleransi! Semua yang terlibat harus diseret ke meja hijau-mulai dari pelaku lapangan, pemberi bantuan, pemberi perintah, sampai siapa pun yang mengambil manfaat dari penyadapan ilegal ini," tuturnya.

Sebelumnya, Polri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempatnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

"Sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk Tersangka SU belum dapat dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (5/11).

Ketiga tersangka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena masih sakit setelah stroke.

(idh/jbr)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.