Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Ketua KPK Bicara Pemeriksaan Nusron: Tunggu Saja dalam Waktu Dekat

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengklaim penyidik akan memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam waktu dekat.

CNN Indonesia 3 menit baca 0 komentar
Ketua KPK Bicara Pemeriksaan Nusron: Tunggu Saja dalam Waktu Dekat
Foto: CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengklaim pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Pastinya, sebenarnya itu adalah kewenangan daripada penyidik, khususnya Direktorat Penyidikan. Saya dapat info, nanti tunggu saja dalam waktu dekat, mudah-mudahan ada informasi untuk pelaksanaan pemeriksaan," kata Setyo kepada wartawan, Selasa (3/10).

Setyo menyatakan semakin cepat Nusron diperiksa, maka akan semakin baik untuk penuntasan penanganan kasus tersebut.

Ia menepis ada kendala dalam pemanggilan Nusron. Setyo mengatakan jadwal pemanggilan juga menyesuaikan dengan kegiatan-kegiatan penyidik yang lain.

"Kan, satgas-satgas (satuan petugas) itu juga bukan hanya menangani kasusnya Nusron saja. Dia juga menangani kasus-kasus yang lain, ya bahkan mungkin mereka ikut mendukung kegiatan-kegiatan upaya paksa lain yang dilakukan," katanya.

Setyo berharap Nusron bisa menghadiri pemeriksaan ketika sudah menerima surat panggilan penyidik. Hal itu supaya KPK juga tidak perlu melakukan penjemputan paksa.

"Kalau bisa datang kenapa harus kemudian dilakukan upaya paksa, gitu. Saya yakin kan beliau juga pasti mempertimbangkan apakah masih ada kegiatan lain, ya, dan kemudian saya yakin bahwa mudah-mudahan akan datang," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]

Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10), Nusron tidak hadir dengan alasan ada agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

Lalu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10). Namun, Nusron kembali absen karena pergi ke luar negeri.

Terkini, berdasarkan informasi dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Nusron disebut sedang menyiapkan perjalanan dinas ke Jepang. Informasi ini belum terkonfirmasi kebenarannya.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.

(yoa/ryn)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.