Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Komdigi Terbitkan SK Takedown Ujaran Kebencian dalam 4 Jam, Netizen: Grecep Banget Bungkam Kritik!

Surat Keputusan (SK) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perihal kewajiban platform untuk men-takedown ujaran kebencian maksimal 4 jam setelah mendapat perintah Komdigi, mendapat sorotan dari jagat maya.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Komdigi Terbitkan SK Takedown Ujaran Kebencian dalam 4 Jam, Netizen: Grecep Banget Bungkam Kritik!
Foto: Jawa Pos

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)

JawaPos.com - Surat Keputusan (SK) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perihal kewajiban platform untuk men-takedown ujaran kebencian maksimal 4 jam setelah mendapat perintah Komdigi, mendapat sorotan dari jagat maya.

Salah satunya yang diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah. Begitu banyak komentar netizen yang menandakan SK No. 127 Tahun 2026 itu sebagai pemerintah yang anti kritik.

“Gercep banget kalau urusan bungkam kritik, tapi urusan data bocor sama judi online bilangnya ‘sedang ditelusuri,’” ungkap @nanda_nrs*** pada kolom komentar.

Bahkan, terdapat pula netizen yang menyoroti bahwa batasan di-SK ini kurang jelas, sehingga berpotensi menjadi aturan ‘karet’.

“Sebelumnya tolong @kemkomdigi jelaskan juga batasan ujaran kebencian itu seperti apa. jangan keluarin aturan karet yang bisa nyasar sana sini sesuai kepentingan Anda sendiri, alasannya melindungi masyarakat nyatanya melindungi istana,” ungkap @okakurn**.

Terkait hal ini, JawaPos.com sudah menghubungi Menkomdigi Meutya Hafid, dan Wamenkomdigi Nezar Patria melalui pesan aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis Komdigi belum memberikan tanggapan.

Sebagai informasi, Komdigi memang telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 tentang penanganan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung disinformasi dan ujaran kebencian.

Aturan tersebut menegaskan peran pemerintah dalam mengawasi ruang digital dari konten yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Regulasi ini juga mewajibkan platform digital untuk memperkuat upaya moderasi konten.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.