Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Komisi III DPR Bakal Panggil Kapolri, Dalami Penerima Manfaat Sadapan Prabowo

Komisi III DPR RI memanggil Kapolri untuk mendalami kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, mengungkap pihak yang memanfaatkan informasi.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Komisi III DPR Bakal Panggil Kapolri, Dalami Penerima Manfaat Sadapan Prabowo
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com – Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, untuk mendalami penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu dilakukan untuk memastikan pengusutan perkara tidak hanya mengungkap pelaku, tetapi juga menelusuri pihak yang menerima dan memanfaatkan informasi hasil penyadapan.

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mengatakan salah satu hal utama yang akan didalami dalam pemanggilan Kapolri adalah keberadaan hasil penyadapan yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

"Yang utama yang mau diungkap itu, kita akan mempertanyakan kepada kapolri bahwa penyadapan yang ilegal ini selama mulai tahun 2025 sampai 2026 kemarin, hasil finalnya ke mana larinya hasil penyadapan itu," kata Safaruddin, Kamis (5/11).

Menurut Safaruddin, pemanggilan Kapolri merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi III DPR terhadap institusi Polri.

Dia menegaskan, perkara tersebut harus diusut secara menyeluruh sehingga tidak hanya berhenti pada identifikasi pihak yang melakukan penyadapan.

Legislator Fraksi PDIP itu menekankan, aliran informasi yang diperoleh melalui penyadapan justru menjadi salah satu aspek krusial yang harus diungkap.

Komisi III ingin mengetahui siapa saja yang menerima, menguasai, hingga menggunakan informasi hasil penyadapan terhadap Prabowo maupun sejumlah pihak lainnya.

"Kalau dia menyadap presiden itu hasilnya ke mana larinya? Siapa yang memanfaatkan hasil sadapan itu? Saya kira Komisi III akan mempertanyakan dan mengusut siapa yang memanfaatkan hasil sadapan itu agar diusut tuntas," tegasnya.

Dia menilai, penelusuran terhadap pihak yang memanfaatkan hasil sadapan dapat membantu mengungkap motif di balik dugaan praktik ilegal tersebut.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.