Jakarta, CNN Indonesia --
Sekitar sebulan jelang tenggat waktu (deadline) pengesahan RUU perampasan aset, Komisi III DPR secara resmi telah menerima Daftar Invetaris Masalah (DIM) bakal beleid tersebut dari pemerintah, Rabu (5/11).
Penyerahan dilakukan dalam rapat Komisi III yang dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah.
Pejabat pemerintahan yang terlihat di antaranya Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto dan Wamenkum Edward Sharief Omar Hiariej atau Eddy Hiariej.
"Terimakasih kepada perwakilan pemerintah yang telah menyampaikan daftar inventarisir masalah RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokahman dalam rapat, Kamis (5/11).
Habib mengatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada awal masa sidang II DPR hingga Desember mendatang. Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan RUU perampasan aset itu ditargetkan disahkan saat Rapat Paripurna pada 15 Desember mendatang.
"Artinya tanggal 10 [November] besok kan buka masa persidangan II 2026-2027. Nah kita berharap karena ini prioritas, Komisi III tidak ada agenda lain selain UU Perampasan aset," kata Habib yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut.
Sementara pada kesempatan itu, Eddy memaparkan sejumlah poin penting dalam RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, dalam penerapannya, RUU Perampasan aset bisa dilakukan tanpa putusan pidana terhadap pelaku berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan.
Namun, RUU akan tetap mengutamakan prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, penguatan keadilan restoratif, serta perlindungan hak milik dan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.
"Berkaitan dengan materi muatan RUU ini, pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
8 poin penting pertimbangan pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana:
1. Penegasan ruang lingkup perampasan aset pada tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya;
2. Penyelarasan mekanisme perampasan aset berdasarkan putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana dan mekanisme perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan kriteria yang jelas dan terukur;
3. Penguatan hukum acara yang meliputi penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pemberkasan, pengajuan permohonan, pemanggilan, pemeriksaan di sidang pengadilan, putusan, pelaksanaan putusan, dan upaya hukum dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian;
4. Perlindungan hak asasi manusia dan pihak dan hak pihak ketiga yang beriktikad baik, termasuk mekanisme keberatan dan ganti kerugian;
5. Penataan pengelolaan aset tindak pidana oleh badan yang dibentuk presiden secara profesional, transparan, dan akuntabel;
6. Penguatan pengawasan pelaksanaan perampasan aset melalui Badan Pengawas Perampasan Aset;
7. Penerapan sistem pengelolaan aset berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan lembaga pemangku kepentingan untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pada setiap tahapan perampasan aset; dan
8. Kesiapan pendanaan, peraturan pelaksanaan, serta pembentukan kelembagaan yang diperlukan sebelum undang-undang ini mulai berlaku.
Sebelumnya DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Dalam audiensi tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco yang juga Ketua Harian Gerindra tersebut kala itu.
Mengutip dari laman DPR, komitmen tersebut juga dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan legislatif itu. Dalam dokumen hasil audiensi, pimpinan DPR menyatakan komitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Dalam pernyataan tersebut, pimpinan DPR juga menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan RUU tersebut belum dapat diselesaikan.
(thr/kid)