Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Komisi III DPR Kaget Dapat Info Ikut Disadap Listyo Sigit dkk: Kami Kecewa

Habiburokhman mengaku kecewa jika Komisi III DPR turut menjadi sasaran penyadapan yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri lainnya.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Komisi III DPR Kaget Dapat Info Ikut Disadap Listyo Sigit dkk: Kami Kecewa
Foto: Detik

Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku kecewa setelah jajaran Komisi III DPR diduga turut menjadi sasaran penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya. Dia mengaku kaget setelah mendapat informasi tersebut.

"Ya kita, kita lihat nanti perkembangannya bagaimana. Tapi kalau memang kami disadap ya, secara ilegal ya, disadap secara ilegal ya tentu kami kecewa ya," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Habiburokhman mengatakan tak menyangka pimpinan Komisi III DPR diduga ikut disadap. Sebab, menurutnya, selama ini jajaran Komisi III DPR selalu memberikan pandangan positif dan membela pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Ya kita juga gimana ya, agak kaget juga dapat info seperti itu ya, kayak pimpinan Komisi III ikut disadap. Kalau teman-teman ikuti bagaimana selama ini kami ya selalu berpendapat baik, membela yang bersangkutan dan lain sebagainya, ada peristiwa seperti itu," ujarnya.

Seperti diketahui, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

(ial/amw)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.