Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, penyerahan DIM menjadi bagian dari komitmen pemerintah dan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset.
“Dan kami sangat berharap dan kami kita harus memastikan RUU ini diundangkan atau disahkan di bulan November ini ya, di masa sidang ini. Jadi mendahului apa namanya tenggat 15 Desember ya,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman menilai rapat kerja tersebut menjadi salah satu langkah awal dalam upaya mereformasi sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Rapat ini menjadi salah satu pertanda awal komitmen kita untuk melaksanakan reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang terkait tindak pidana,” katanya.
Habiburokhman juga memaparkan sejumlah kegiatan yang telah dilakukan Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI dalam rangka menyerap aspirasi publik dan mempersiapkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia mengatakan, hingga saat ini Komisi III DPR RI telah menggelar sekurang-kurangnya 81 kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Selain itu, Komisi III juga telah melaksanakan lima kali kunjungan kerja spesifik dan kunjungan reses ke lima provinsi.
Tidak hanya itu, anggota Komisi III DPR RI juga telah melakukan kunjungan spesifik ke daerah pemilihan masing-masing atau kundapil yang menjangkau 46 wilayah.
Habiburokhman menjelaskan, berbagai kegiatan tersebut dilakukan untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait proses penyusunan dan persiapan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Setelah penyerahan DIM oleh pemerintah, Komisi III DPR kemudian menyepakati pembentukan panitia kerja (Panja) RUU Perampasan Aset untuk membahas materi RUU tersebut secara lebih fokus dan komprehensif.
Habiburokhman ditetapkan sebagai Ketua Panja, sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Soedeson Tandra ditunjuk sebagai Wakil Ketua Panja.
Bakal Pertegas Koruptor Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
Habiburokhman mengatakan, ketentuan mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi akan diatur dalam RUU tersebut. Adapun tata cara pelaksanaannya akan mengacu pada undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Undang-undang ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati yang tata cara pelaksanaannya berdasarkan undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Habiburokhman dalam rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dari delapan pokok pengaturan yang disampaikan Komisi III DPR dalam RUU Perampasan Aset. Secara umum, RUU ini mengatur mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, terutama tindak pidana korupsi.
Habiburokhman menegaskan, meskipun RUU tersebut turut mencakup sejumlah tindak pidana lain, fokus utama pengaturannya tetap pada perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Jadi undang-undang ini utamanya adalah perampasan aset terkait tindak pidana korupsi,” katanya.
Selain korupsi, ruang lingkup RUU tersebut juga mencakup sejumlah tindak pidana lain yang dapat menjadi dasar perampasan aset, baik melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana.
Salah satunya adalah tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas. Contoh yang disebutkan antara lain kejahatan di bidang finansial dan investasi dengan skema Piramida Ponzi, manipulasi pasar keuangan, hingga investasi fiktif atau bodong.
“Ketentuan ini sekaligus menjadi upaya negara untuk memulihkan kerugian para korban. Dalam hal ini aset yang dirampas haruslah dikembalikan kepada korban secara langsung dan bukan kepada negara,” kata Habiburokhman.
Berubah Nama
Pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati perubahan judul RUU Perampasan Aset dari 'RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana' menjadi 'RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya'.
Usulan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra saat membacakan DIM nomor 1 dalam rapat Panja Komisi III DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Pemerintah mengusulkan untuk perubahan judul menjadi Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset terutama untuk tindak pidana korupsi,” kata Dhahana.
Habiburokhman mengatakan, judul sebelumnya dinilai terlalu umum sehingga perlu dipertegas dengan mencantumkan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
"Jadi judulnya, teman-teman, dari pemerintah minta agar judulnya diubah dari tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana, yang memang dianggap terlalu umum ya, dan tidak tegas menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya," ujar Habiburokhman.
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan tidak semua tindak pidana akan masuk dalam cakupan RUU tersebut. Beberapa tindak pidana lain, seperti investasi bodong dan penipuan berkedok perjalanan umrah, akan dibahas dalam batang tubuh RUU.
"Tapi yang penting dari judul ini sudah nendang, Pak. Judulnya nendang bahwa kita ini konsennya apa. Memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa konsen utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi. Kurang lebih begitu ya?” ujar Habiburokhman.
Usulan Pelaku Karhutla Bisa Dijerat
Habiburokhman mengatakan, muncul usulan untuk mengatur secara lebih spesifik perampasan aset terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam RUU Perampasan Aset.
Melalui usulan tersebut, aset pelaku tindak pidana karhutla dapat dirampas jika ketentuan itu disepakati dalam pembahasan RUU.
“Dan juga ada usulan terkait misalnya karhutla ya. Pelaku karhutla, tindak pidananya juga dikenakan perampasan aset. Betul, jadi lebih spesifik daripada tindak pidana lingkungan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menjelaskan, usulan itu bertujuan membedakan tindak pidana karhutla dari tindak pidana lingkungan lainnya. Dengan begitu, kejahatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan mendapat pengaturan khusus dalam RUU tersebut.
“Tindak pidana lingkungan khusus yang karhutla. Nanti akan dibahas oleh teman-teman semua,” katanya.
Atur Pengembalian Hasil Sitaan ke Korban Investasi Bodong
Korban investasi bodong berpeluang mendapatkan pengembalian kerugian dari aset pelaku yang disita dan dirampas negara. Mekanisme tersebut menjadi salah satu materi dalam RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman mengatakan, mekanisme itu disiapkan agar aset hasil tindak pidana investasi bodong dapat langsung dikembalikan kepada korban, bukan terlebih dahulu masuk ke kas negara.
Ia mencontohkan sejumlah kasus investasi bodong, termasuk Binomo dan penipuan berkedok perjalanan umrah, yang menyebabkan banyak masyarakat mengalami kerugian.
“Tapi aset dalam tindak pidana investasi apa yang merugikan masyarakat banyak, seperti kemarin itu kan ada yang Binomo, lalu travel umrah ya. Kita akan atur agar langsung disita, dirampas, dibagikan secara langsung kepada para korban,” kata Habiburokhman usai rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Habiburokhman menjelaskan, selama ini korban tindak pidana investasi mengeluhkan pengelolaan aset sitaan milik pelaku. Aset yang berhasil disita aparat penegak hukum disebut kerap masuk ke kas negara terlebih dahulu, sementara proses pengembaliannya kepada korban membutuhkan waktu panjang.
“Masukan kemarin itu dari para korban yang ke kami, yang dirugikan masyarakat, asetnya disita kok untuk negara. Masuk ke negara dulu, baru panjang sekali ceritanya bisa sampai ke korban,” katanya.
Melalui RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR ingin memastikan korban segera memperoleh pengembalian kerugian dari aset yang dirampas.
“Nah, dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban ya segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas. Ya kalau perlu tanpa pengadilan. Nah, ini benar-benar masukan dari banyak sekali korban tindak pidana investasi,” ungkapnya.
Pemblokiran Aset Bersifat Sementara
DPR dan pemerintah menyepakati rumusan pemblokiran aset dalam RUU Perampasan Aset. Pemblokiran ditegaskan sebagai tindakan sementara untuk mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 18 angka 6 mengenai pemblokiran dalam rapat Komisi III DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam pembahasan itu, pemerintah mengusulkan penambahan frasa "untuk sementara waktu" dalam definisi pemblokiran. Usulan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pemblokiran adalah tindakan untuk mencegah akses penggunaan atau pemindahan pemindahan aset yang diduga merupakan aset tindak pidana untuk sementara waktu. Ini kami mengadopsi dari ketentuan Pasal 1 angka 37 KUHAP definisinya,” kata Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra.
Dalam Pasal 1 angka 37 KUHAP, pemblokiran didefinisikan sebagai tindakan untuk mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau produk administratif lainnya untuk sementara waktu.
Tindakan tersebut dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim melalui penetapannya.
Pemerintah Pertimbangkan Badan Khusus Pengelola Aset Dibentuk Presiden
Pemerintah mempertimbangkan pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola aset hasil tindak pidana. Badan tersebut nantinya dibentuk oleh presiden dan bekerja secara profesional, transparan, serta akuntabel.
Rencana itu menjadi salah satu dari delapan materi yang diperhatikan pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya.
“Penataan pengelolaan aset tindak pidana oleh badan yang dibentuk presiden secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pemerintah juga menyoroti perlunya penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan perampasan aset. Pengawasan tersebut direncanakan dilakukan melalui Badan Pengawas Perampasan Aset.
“Penguatan pengawasan pelaksanaan perampasan aset melalui Badan Pengawas Perampasan Aset,” katanya.
Selain itu, pemerintah mempertimbangkan penerapan sistem pengelolaan aset berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan lembaga-lembaga pemangku kepentingan. Sistem tersebut diharapkan mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas setiap tahapan perampasan aset.