Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kortas Tipidkor Polri Tahan Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang di Kasus Korupsi dan TPPU

Mantan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, resmi ditahan Polri terkait dugaan korupsi dan pencucian uang, proses hukum berlanjut.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Kortas Tipidkor Polri Tahan Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang di Kasus Korupsi dan TPPU
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang memasuki babak baru. Perempuan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu resmi ditahan oleh Kortas Tipidkor Polri mulai hari ini (26/10). 

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan bahwa Husni ditahan dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pengurusan izin di wilayah Gowa pada 2025-2026. Sebelum ditahan oleh polisi, tersangka sempat diperiksa lebih dulu. 

”Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT (Husni) untuk kepentingan penyidikan,” kata Yusuf kepada awak media. 

Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan. Dia ditahan mulai hari ini sampai 14 November mendatang dan masih bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Oleh polisi, Husni ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).  

Yusuf memastikan kasus tersebut ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri melalui investigasi gabungan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan Satreskrim Polresta Gowa. Oleh penyidik, Husni dijerat menggunakan beberapa pasal berbeda.

”Terhadap Saudari HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang,” bebernya. 

Usai menahan tersangka, penyidik akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya. Yakni pemberkasan kasus agar segera bisa disidangkan di pengadilan.

”Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.