Jakarta, CNN Indonesia --
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait Pimpinan KPK yang dinilai tidak tegas dalam pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK seharusnya sudah menjemput paksa Nusron lantaran mangkir panggilan dari KPK.
"Sebagaimana diketahui, KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam menyikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (26/10).
Ia mengatakan MAKI perlu mengadukan masalah itu kepada Dewas KPK karena menduga adanya pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan pimpinan KPK.
Menurut Boyamin, selain Nusron, KPK juga tidak berani mengambil langkah tegas terhadap pemeriksaan beberapa saksi lain. MAKI turut melaporkan hal tersebut ke Dewas.
"Ternyata KPK telah sering jiper, abai dan lemot terhadap saksi-saksi mangkir di antaranya terhadap Muryanto Amin (Rektor USU) dan Witjaksono. Muryanto Amin mangkir panggilan KPK sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi proyek jalan Sumatera Utara. Witjaksono mangkir panggilan saksi yang dipanggil sekali namun tidak ada tindak lanjutnya atas perkara dugaan korupsi pinjaman macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK mengapresiasi masukan dari masyarakat terkait perkara kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, laporan ke Dewas itu menunjukkan dukungan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Budi mengatakan proses penyidikan terkait kasus tersebut masih terus berjalan.
"Beberapa saksi telah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan keterangan-keterangan yang disampaikan dalam proses pemeriksaan juga terus dilakukan analisis," kata Budi.
Ia menyebut penyidik masih menganalisis langkah selanjutnya usai Nusron dua kali mangkir.
"Tentunya konfirmasi ketidakhadiran tersebut penyidik dalami, penyidik analisis untuk kemudian mengambil langkah-langkah berikutnya, tentunya juga dalam koridor strategi penyidikan perkara," katanya.
Nusron seharusnya diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10), Nusron tak hadir dengan alasan adanya agenda internal Kementerian ATR/BPN.
Lalu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10). Namun, Nusron kembali absen karena pergi ke luar negeri.
Dalam perkara di Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
(yoa/isn)