Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor perusahaan rokok di Kudus. Tindakan lapangan ini merupakan pengembangan perkara terkait dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pengembangan perkara tersebut dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," ungkap Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/10/2026).
"Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum," sambungnya.
Perusahaan itu bukan satu-satunya lokasi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pascasprindik baru ini tersebit. KPK juga mencari barang bukti di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.
"Saat ini penggeledahan masih berlangsung," tutur Budi.
Sprindik Ketiga
Ini merupakan sprindik ketiga yang diterbitkan oleh KPK dalam pengembangan perkara kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan DJBC.
Sebelumnya KPK pada sprindik pertamanya sudah menetapkan tersangka yakni pejabat Bea Cukai Gatot Heroe. Sementara satu sprindik lainnya bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka.
Adapun dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Bea Cukai ini, KPK menetalkan delapan orang sebagai tersangka dan terdakwa yang diproses hukum.
Tiga di antaranya berasal dari pihak Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. Salah satunya adalah John Field, pemilik sekaligus pimpinan Blueray Cargo, di mana dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Kemudian dua orang lainnya adalah Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional Blueray Cargo) yang divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan; dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo) yang divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sementara dari pihak Bea Cukai, ada tiga orang yang sedang diadili dan sudah dituntut jaksa penuntut umum KPK. Yakni Rizal Fadillah (11,5 tahun penjara), Sisprian Subiaksono (10 tahun penjara), dan Orlando Hamonangan: (7,5 tahun penjara).
Adapun satu terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Serta Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, masih dalam proses penyidikan di KPK.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6