Jakarta -
KPK akan memanggil suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Ashraff Abu (ASH). Pemanggilan ini dilakukan usai KPK menggeledah rumah Ashraff di Semarang, Jaw Tengah, dan menyita mobil BMW listrik.
Lanjutkan dari posisi terakhir
KPK segera memanggil suami Fadia Arafiq, Ashraff Abu (ASH). Pemanggilan ini dilakukan usai KPK menggeledah rumah Ashraff dan menyita mobil BMW listrik.
Jakarta -
KPK akan memanggil suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Ashraff Abu (ASH). Pemanggilan ini dilakukan usai KPK menggeledah rumah Ashraff di Semarang, Jaw Tengah, dan menyita mobil BMW listrik.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, sebetulnya Ashraff sudah dipanggil sebelum penyidik menggeledah rumahnya. Namun saat itu Ashraff tidak hadir sehingga KPK akan memanggilnya ulang usai menggeledah rumahnya beberapa waktu lalu.
"Nanti penyidik juga akan segera lakukan penjadwalan ulang," jelas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Budi menjelaskan dalam pemeriksaan nantinya, penyidik akan mendalami soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang saat ini menjadi pengembangan perkara korupsi Fadia. Termasuk penyidik juga akan mendalami soal barang-barang yang disita saat penggeledahan.
"Tentu juga selain pendalaman materi-materi berkaitan dengan praktik dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh para pihak di lingkungan Pemkab Pekalongan, sekaligus untuk mengonfirmasi temuan dalam penggeledahan kemarin," terang Budi.
Diketahui, KPK menggeledah rumah suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Ashraff Abu (ASH), terkait pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam penggeledahan ini, KPK menyita satu unit mobil listrik BMW.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan dilakukan hari ini. Lokasi rumah Ashraff yang digeledah berada di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara ASH selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024), yang berlokasi di daerah Semarang," jelas Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/10).
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya menyita satu unit kendaraan roda empat, BMW listrik," lanjutnya.
Budi mengatakan penggeledahan dan penyitaan ini dalam upaya penguatan bukti dugaan TPPU yang tengah diusut. Barang yang disita pun akan ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.
"Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik tersebut bagian dari penelusuran bukti-bukti soal dugaan adanya pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan," imbuhnya.
Sebagai informasi, KPK tengah melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Pengembangan dilakukan untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/10).
Budi mengatakan pengembangan dilakukan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada Oktober 2026. Budi menyebutkan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Sprindik barunya per Oktober 2026. Belum ada penetapan tersangka," ujar Budi.
Budi menyebut penyidik telah memanggil saksi dalam pengembangan perkara. Saksi yang diperiksa ialah ajudan Fadia bernama Aji Setiawan.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama AJ, ajudan Bupati Pekalongan," ujar Budi.
Adapun dalam perkara ini, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq tengah menjalani persidangan. Dalam sidang penuntutan tersebut, Fadia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara 5 tahun serta membayar uang pengganti senilai Rp 2,69 miliar.
Dalam kasus ini, Fadia didakwa dengan dua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi. Dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.
Sementara itu, dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
(kuf/idn)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.