Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

WN Taiwan Tersangka 1,16 Ton Ketamin Dibawa ke Bareskrim, 7 WNI Status Saksi

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri menangkap WN Taiwan YCY terkait penyelundupan 1,16 ton ketamin. YCY ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Detik 2 menit baca 0 komentar
WN Taiwan Tersangka 1,16 Ton Ketamin Dibawa ke Bareskrim, 7 WNI Status Saksi
Foto: Detik

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membawa seorang warga negara (WN) Taiwan berinisial YCY (42) ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. YCY merupakan tersangka kasus penyelundupan 1,16 ton narkotika jenis ketamin yang diangkut menggunakan kapal tanker MT Global.

Pantauan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026), tersangka tiba di lokasi sekira pukul 18.56 WIB. Dengan kondisi kedua tangan terborgol, YCY tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta wajah yang tertutup masker saat digiring petugas masuk ke dalam gedung.

Bersamaan dengan kedatangan tersangka, tampak satu unit mobil boks berukuran besar tiba di pelataran Bareskrim. Mobil tersebut membawa barang bukti 1,16 ton ketamin yang telah dikemas ke dalam sejumlah plastik berlogo Bareskrim Polri.

Sejumlah petugas kepolisian langsung menurunkan barang bukti tersebut satu per satu untuk diamankan ke dalam gedung.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo mengatakan kedatangan ini merupakan perkembangan dari pengungkapan kapal tanker penyelundup ketamin yang sebelumnya dicegat di perairan barat Indonesia.

"Izinkan saya menyampaikan beberapa perkembangan daripada pengungkapan kapal tanker bermuatan ketamin yang kita lakukan pencegatan di wilayah batas wilayah Laut Andaman Selatan yang berbatasan dengan Sumatra," kata Cahyo di Bareskrim Polri, Senin (26/10/2026).

Cahyo menjelaskan kasus ini sebelumnya telah dirilis langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Malam ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah tiba di Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

"Malam ini kita hanya ingin menyampaikan perkembangannya bahwa telah tiba para tersangka daripada kejadian tersebut, kemudian dengan barang buktinya," ujar Cahyo.

Dia menyebut, dalam operasi tersebut, tim gabungan awalnya mengamankan sebanyak 8 awak kapal. Dari jumlah tersebut, 7 orang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan 1 orang merupakan WN Taiwan berinisial YCY.

Namun, setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan mendalam, penyidik akhirnya menetapkan YCY sebagai tersangka tunggal. Sementara itu, 7 ABK berstatus WNI disebutkan telah diperiksa sebagai saksi.

"Hasil pemeriksaan kita simpulkan, kita menetapkan satu orang tersangka atas nama YCY. Karena yang 7 orang WNI itu adalah awak kapal pergantian. Jadi pada saat melaksanakan pelayaran, yang 7 orang itu tidak tahu. Karena tujuan daripada 7 orang itu sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak, sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea kepada 7 orang itu," tutur Cahyo.

Karena itu, pihaknya menduga YCY memiliki peran sentral sekaligus manajer kapal yang bertanggung jawab penuh terhadap muatan dalam kapal tersebut.

"Kita simpulkan, tersangka YCY ini orang yang benar-benar melekat terhadap barang ketika barang tersebut ada atau berada dalam kapal," pungkas Cahyo.

(ond/maa)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.