Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kupas Tuntas Cara Kerja LIMS yang Jerat Jenderal Polisi dalam Kasus Penyadapan Ilegal

Bareskrim Polri ungkap penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah jenderal polisi jadi tersangka.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Kupas Tuntas Cara Kerja LIMS yang Jerat Jenderal Polisi dalam Kasus Penyadapan Ilegal
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penyadapan dan akses ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pihak lainnya.

Kasus yang bergulir sejak kurun waktu 2025 hingga 2026 ini menyeret sejumlah petinggi kepolisian setelah terungkapnya praktik manipulasi data pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa malam (3/11), Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin membeberkan modus operandi para tersangka.

Mereka diduga memasukkan nomor target ke dalam sistem LIMS tanpa melalui prosedur resmi yang diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Cara Kerja LIMS dan Titik Rawan Penyadapan

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menjelaskan, LIMS pada dasarnya merupakan sistem pengelolaan penyadapan yang sah secara hukum. 

Sistem ini berfungsi sebagai pintu masuk untuk mengelola permintaan, identifikasi target, dan proses intersepsi yang terhubung langsung dengan jaringan operator seluler.

"Secara sederhana, sistem ini menjadi pintu masuk untuk mengelola permintaan, identifikasi target, dan proses intersepsi melalui fasilitas yang terhubung dengan jaringan operator," ujar Heru kepada JawaPos.com, Rabu (4/11).

Kendati demikian, Heru menekankan bahwa LIMS bukan instrumen yang bebas digunakan untuk memantau siapa pun tanpa dasar hukum, verifikasi identitas, tujuan yang jelas, serta batas waktu yang ketat.

Menurut Heru, risiko penyalahgunaan dapat terjadi di sepanjang rantai operasional sistem.

Mulai dari level server LIMS, proses verifikasi di operator, hingga pusat pemantauan aparat.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.