Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Legislator Desak Motif Listyo dkk Sadap Prabowo Ditelusuri: Pelanggaran Serius

TB Hasanuddin mendesak penyelidikan mendalam terkait penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo oleh Listyo dkk. Ia meminta motif penyadapan diusut.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Legislator Desak Motif Listyo dkk Sadap Prabowo Ditelusuri: Pelanggaran Serius
Foto: Detik

Jakarta -

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mendesak motif penyadapan yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk ditelusuri. Ia menegaskan tindakan yang dilakukan Listyo dengan dua perwira tinggi Polri lainnya merupakan pelanggaran serius.

"Pada dasarnya, praktik penyadapan ilegal tanpa landasan hukum terhadap warga negara merupakan pelanggaran serius," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

TB Hasanuddin menyebut perlindungan hak komunikasi dan informasi telah dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . Hal itu tercantum dalam Pasal 28F terkait hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

"Negara harus menjamin perlindungan hak individu, termasuk hak atas privasi dan komunikasi yang dijamin konstitusi," tuturnya.

Ia menyebut persoalan penyadapan bukan tindakan biasa apalagi mengarah ke orang nomor satu di Indonesia. Ia pun meminta Polri untuk mengusut aktor intelektual di balik penyadapan itu.

"Artinya, persoalan penyadapan tidak bisa dipandang sebagai tindakan biasa. Ada perlindungan konstitusi, UU ITE, dan UU Pelindungan Data Pribadi yang harus menjadi perhatian dalam mengusut perkara tersebut," kata TB Hasanuddin.

"Termasuk mengungkap motif, tujuan, dan pihak-pihak yang terlibat," sambungnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan penerapan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Karena itu, perlu dilakukan investigasi secara menyeluruh terhadap motif dan tujuan penyadapan. Apakah tindakan tersebut semata-mata berkaitan dengan akses informasi ilegal atau memiliki tujuan lain yang lebih serius," kata dia.

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

(dwr/eva)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.