JawaPos.com - Divisi Propam Polri tengah memeriksa AKBP Edy Herwiyanto terkait dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi saat dirinya bertugas di Polda Jawa Timur (Jatim).
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir, instansinya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada personel yang melakukan pelanggaran aturan, apalagi pelanggaran hukum pidana.
Isir menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto berkomitmen menindak tegas setiap personel Polri yang terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana. Polri memastikan, tidak ada personel yang kebal hukum.
”Terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi yang melibatkan personel Polri, bapak kapolri selalu berkomitmen, untuk melakukan tindakan secara tegas,” ungkap dia saat ditanyai oleh awak media pada Senin (2/11).
Jenderal bintang dua Polri itu memang tidak bisa menjelaskan secara lebih rinci mengenai kasus yang tengah diproses tersebut. Namun, dia menekankan bahwa semua prosedur sudah berjalan.
”Secara prinsip, personel yang kemudian terbukti tidak ada impunitas, tidak ada perlakuan yang istimewa. Sekarang sedang dalam perjalanan pemeriksaan di Divpropam,” jelasnya.
Sebelumnya, dugaan kasus korupsi yang menyeret AKBP Edy Herwiyanto berujung pencopotan perwira menengah (pamen) Polri dari jabatannya. Polda Jawa Timur (Jatim) resmi memindahkan Edy dari posisi Kabag Wassdidik Ditres PPA dan PPO.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengkonfirmasi langkah tegas tersebut. Dia menyebut, Edy dimutasi dalam rangka proses hukum yang sedang berjalan di Divisi Propam (Divpropam) Polri.
”Benar terdapat mutasi terhadap AKBP EH (Edy) dan sebagaimana tercantum dalam mutasi tersebut. Yang bersangkutan dimutasikan dalam rangka pemeriksaan,” kata dia pada Jumat (30/10).