Jakarta -
Remaja perempuan berinisial LA (17) dibakar neneknya, M (64), karena tak mau menjemput di Depok. Saksi bernama Martin mengatakan pelaku tak menunjukkan wajah panik, namun meminta untuk dicarikan mobil untuk membawa korban ke rumah sakit.
"Biasa aja (wajah pelaku). Dia (pelaku) cuma bilang, 'Tin cariin mobil'. Nggak ada ekspresi, paniknya nggak ada. Biasa aja dia. Cuma minta cariin mobil aja udah untuk bawa ke rumah sakit," ujar Martin kepada wartawan di Bojongsari, Depok, Senin (2/11/2026).
Martin awalnya mendengar korban berteriak meminta tolong dari rumahnya pada Senin (26/10). Teriakan korban semakin kencang sambil merintih kesakitan.
"Kayak dengar minta tolongnya itu sih ya agak lumayan lama. Cuma kan kita juga mau lihat karena pintunya dikunci, jadi kita nggak bisa lihat gitu kan. Dan yang lebih lebih kita ininya tuh semakin kencang dan teriak 'Sakit, ya Allah, Allahu Akbar'," ungkapnya.
Teriakan korban tersebut membuat dirinya dan tetangga lain untuk melihat langsung apa yang terjadi. Namun saat dihampiri, kondisi pintu rumah masih terkunci.
"Kalau kita langsung mendobrak, takutnya kita dikata ikut campur urusan orang gitu ya, kita juga agak gimana gitu kan. Tapi pas dia minta tolong, teriak, 'Sakit, Allahu Akbar', baru kita berontak semua gitu," ujarnya.
Tetangga kemudian mendobrak pintu yang terkunci. Di situ, kondisi korban sudah memprihatinkan dengan penuh luka bakar.
"Empat orang apa lima orang gitu dobrak. Terus si korban sudah tergeletak dengan penuh luka bakar," katanya.
Martin sempat bertanya kepada pelaku terkait kejadian tersebut. Namun pelaku berdalih korban terkena kompor meledak.
"Saya sempat tanya 'Kenapa, Mak?' kata saya gitu kan. Eh bilangnya, 'Kompor meledak'," ucapnya.
Saat ditelusuri kembali, Martin mengaku tidak menemukan adanya bekas kompor meledak. Dia mencium bau minyak tanah menyengat seruangan.
"Tapi setelah saya dan yang lain telusuri, kompornya tidak kenapa-kenapa. Ternyata saya habis cek itu di ruangan penuh dengan aroma minyak tanah," tuturnya.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/10) pukul 13.40 WIB di Bojongsari, Depok. Motifnya, pelaku kesal karena korban tak menjemput hingga pelaku berjalan sejauh 1 km. Pelaku tersulut emosi karena korban saat ditegur bermain ponsel.
Imbasnya, korban mengalami luka bakar 80 persen setelah dibakar pelaku dan masih dalam keadaan koma saat ini.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan juga Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Terbaru, terungkap kalau nenek tersebut bukan nenek kandung korban. Pelaku merupakan ipar dari nenek korban.
(dvp/fca)