JAKARTA, iNews.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angketDPR setelah Mahkamah Agung (MA) memutus surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah setara SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Selain hak angket, PKB juga mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP) sebagai instrumen politik DPR dalam merespons putusan tersebut.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR Muhammad Khozin menuturkan, DPR memiliki tiga instrumen politik yang dapat digunakan, yakni hak interpelasi, hak angket, dan HMP.