Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

PKB Buka Opsi Pakai Hak Angket hingga HMP usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

PKB mengkaji penggunaan hak angket, interpelasi, dan HMP DPR setelah MA membatalkan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran.

iNews 1 menit baca 0 komentar
PKB Buka Opsi Pakai Hak Angket hingga HMP usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angketDPR setelah Mahkamah Agung (MA) memutus surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah setara SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Selain hak angket, PKB juga mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP) sebagai instrumen politik DPR dalam merespons putusan tersebut.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR Muhammad Khozin menuturkan, DPR memiliki tiga instrumen politik yang dapat digunakan, yakni hak interpelasi, hak angket, dan HMP.

“Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca Putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR,” ucap Khozin, Senin (2/11/2026).

Dia menambahkan, penggunaan hak angket DPR merujuk Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Ketentuan tersebut mengatur kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.