Tangerang -
Seorang mahasiswa di Jatiuwung, Kota Tangerang, menjadi korban penipuan saat berkencan dengan wanita yang dikenalnya melalui media sosial Instagram. Motor korban raib dibawa kabur.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Seorang mahasiswa di Tangerang jadi korban penipuan saat berkencan. Motor raib setelah pelaku mengalihkan perhatian. Dua pelaku ditangkap, satu masih buron.
Tangerang -
Seorang mahasiswa di Jatiuwung, Kota Tangerang, menjadi korban penipuan saat berkencan dengan wanita yang dikenalnya melalui media sosial Instagram. Motor korban raib dibawa kabur.
Kejadian berawal saat korban berkenalan dengan seorang wanita melalui Instagram. Hingga kemudian keduanya janji temu untuk berkencan di kawasan Perumahan Garden Duta, Periuk, Kota Tangerang, pada Selasa (3/11).
Di tengah pertemuan kencan pertama itu, korban didatangi oleh pria yang mengaku teman dari si wanita yang dikencaninya. Si pria meminta korban mengantarnya naik motor ke perumahan di daerah Jatiuwung.
"Sebelum berangkat, korban bahkan menitipkan telepon genggamnya kepada wanita tersebut," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Garbawiyata J Sianipar dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Setiba di kawasan Jatiuwung, korban justru diajak berputar-putar di sekitar perumahan. Pelaku kemudian meminta berhenti dengan alasan hendak menelepon seseorang yang dipanggil Pak Haji.
"Pelaku lalu meminta korban beristirahat dan duduk di sebuah perumahan. Untuk membuat korban lengah, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu dan makanan ringan," jelasnya.
Saat korban lengah, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban sempat menunggu sekitar dua menit, tapi pelaku tidak kunjung kembali.
"Korban kemudian mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan," tuturnya.
Laporan korban tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku membawa motor korban ke wilayah Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
Tim Resmob selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Cikeusik untuk melakukan pengejaran dan penangkapan. Pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, dua pria berinisial A dan RM di Jalan Raya Sumur Batu, Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, ditangkap.
"Keduanya diduga hendak mengantarkan sepeda motor hasil curian kepada calon pembeli. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi tersebut dilakukan bersama seorang pria lain berinisial W alias A yang saat ini masih dalam pengejaran," ucapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan motor milik korban. Sejumlah kendaraan roda dua lainnya turut diamankan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencurian.
"Total terdapat tujuh unit sepeda motor yang diamankan, antara lain Honda Vario merah milik korban, Honda Beat Street warna silver, Honda Beat Street hitam, Honda Beat putih, Honda Vario hitam, Honda Beat hitam, serta Honda Scoopy hitam," bebernya.
Polisi juga menyita tujuh buah kunci sepeda motor dan satu unit telepon genggam merek Itel warna biru. Kombes Herbin Garbawiyata mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kedua terduga pelaku serta mengejar satu pelaku lain yang masih jadi buron.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga pelaku, termasuk mengejar satu orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan juga akan kami telusuri untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara lain," kata dia.
Kedua terduga pelaku kini diproses lebih lanjut oleh kepolisian. Penyidik juga akan menyita barang bukti.
Atas perkara tersebut, kedua pelaku dikenai Pasal 476 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Herbin menjelaskan soal wanita teman kencan korban diperiksa sebagai saksi. Dia menyebut wanita tersebut tidak terkait dengan jaringan kedua pelaku.
"Wanita itu hanya kebetulan saja. Dia diperiksa sebagai saksi dan tidak ada kaitannya dengan jaringan pelaku," pungkasnya.
(dvp/mea)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.