Seoul -
Jaksa khusus Korea Selatan (Korsel) menuntut hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang banding atas tuduhan pemberontakan yang bermula dari deklarasi darurat militer pada 2024.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Jaksa khusus Korea Selatan (Korsel) menuntut hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol.
Seoul -
Jaksa khusus Korea Selatan (Korsel) menuntut hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang banding atas tuduhan pemberontakan yang bermula dari deklarasi darurat militer pada 2024.
Dilansir Xinhua, Kamis (29/10/2026), jaksa independen yang menangani kasus pemberontakan Yoon dan kejahatan terkait lainnya, Tim Cho Eun-suk, meminta hukuman mati bagi Yoon atas tuduhan mengorganisasikan pemberontakan dengan mendeklarasikan status darurat militer yang inkonstitusional meskipun tidak ada perang, insiden, atau keadaan darurat nasional yang setara.
Tuntutan itu sama dengan yang diajukan tim jaksa dalam persidangan tingkat pertama. Pada Februari lalu, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon.
Berdasarkan undang-undang, pemimpin pemberontakan hanya dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup jika terbukti bersalah. Darurat militer tersebut dideklarasikan oleh Yoon pada 3 Desember 2024 malam waktu setempat.
Darurat militer kemudian dicabut kembali beberapa jam kemudian oleh Majelis Nasional Korsel. Mahkamah Konstitusi Korsel kemudian mengabulkan mosi untuk memakzulkan Yoon pada April 2025 yang secara resmi mencopotnya dari jabatan presiden.
Yoon telah didakwa saat berada dalam tahanan pada Januari 2025 sebagai terduga pemimpin pemberontakan. Istri Yoon, Kim Keon Hee, dan sejumlah pejabat di era Yoon juga diadili dan telah dijatuhi hukuman penjara atas berbagai kasus.
(haf/imk)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.