Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Menko Yusril Sebut Penetapan Tersangka Listyo Sigit Cs Upaya Perbaiki Citra Polri

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yakin Polri profesional dalam mengusut kasus penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Menko Yusril Sebut Penetapan Tersangka Listyo Sigit Cs Upaya Perbaiki Citra Polri
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengapresiasi pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kita bersama-sama menyaksikan telah terjadi suatu upaya reformasi Polri untuk menegakkan hukum dan juga memperbaiki citra Polri di tengah-tengah masyarakat," kata Yusril dalam konferensi di Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Ia meyakini, institusi Polri akan bekerja profesional dalam mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal meski melibatkan mantan Kapolri. 

Mengingat, Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Komite Reformasi Polri serta pergantian kepemimpinan di institusi kepolisian hingga tingkatan paling dasar.

Ia mengakui bahwa kasus penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah elite politik itu melibatkan jenderal polisi aktif di lingkungan Polri.

Karena itu, ia meminta masyarakat untuk menaruh kepercayaan kepada Polri yang akan secara objektif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Kalau misalnya telah dilakukan proses penyidikan nanti, semua alat bukti telah cukup, tentu perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan, dan kita bersama-sama dapat melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum ini," tegasnya.

Karena itu, Yusril berharap tidak ada keraguan publik terhadap Polri dalam menangani kasus tersebut. Sebab, kepemimpinan di institusi Polri seluruhnya tengah mengalami pergantian.

"Jadi mohon jangan ada keragu-raguan, kesangsian, Polri menyidik Polri, ya memang sudah jadi tugasnya. Jangan dikatakan kalau Polri menyidik Polri ya nanti tidak objektif," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.