Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat pemberhentian sementara kepala daerah tanpa usulan DPRD. MK memberi pengecualian pemberhentian sementara tanpa usulan DPRD itu terhadap kepala daerah yang menjadi terdakwa tindak pidana politik.
Putusan perkara 365/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, dan disiarkan langsung via YouTube MK, Kamis (29/10/2026).
Gugatan itu diajukan oleh Terence Cameron. Dalam gugatannya, pemohon menggugat pasal 83 ayat (1) UU 23/2014, pasal 83 ayat (2) UU 23/2014 dan penjelasan pasal 78 ayat (2) huruf b UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berikut isi pasal yang digugat itu.
Pasal 83
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b:
Yang dimaksud dengan "tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap" dalam ketentuan ini adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk:
- Menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau karena melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa'
- Menyatakan Pasal 83 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 2014 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara terhitung sejak tanggal register perkara di pengadilan'
- Menyatakan Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Yang dimaksud dengan "tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap" dalam ketentuan ini adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang, tidak diketahui keberadaannya, dan/atau dipidana penjara selama 6 (enam) bulan atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap'
Putusan MK
MK mengabulkan sebagian gugatan pemohon. MK menyatakan kepala daerah yang menjadi terdakwa tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih dapat diberhentikan sementara.
MK menyebut frasa 'paling singkat 5 tahun' dalam UU yang ada saat ini berpotensi menimbulkan multitafsir. Menurut MK, frasa tersebut akan membatasi pada tindak pidana tertentu.
"Menurut Mahkamah, pemaknaan tersebut berpotensi mengecualikan tindak pidana yang secara serius mengancam kepentingan hukum masyarakat dan diancam dengan pidana penjara maksimum 5 tahun atau lebih, semata-mata karena tindak pidana tersebut tidak disertai penetapan ancaman pidana minimum khusus selama 5 tahun," ujar MK.
MK kemudian mengutip putusan 71/PUU-XIV/2016 terkait UU Pilkada. Putusan itu pada intinya mengatur salah satu syarat sebagai calon kepala daerah adalah 'tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa'.
Putusan itu juga mengatur calon kepala daerah terpilih dapat diberhentikan sementara setelah dilantik jika menjadi 'tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa'. MK menyatakan isi putusan itu seharusnya juga diterapkan terkait pemberhentian sementara kepala daerah tanpa usulan DPRD.
"Mahkamah menegaskan bahwa pemberhentian sementara calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terpilih yang berstatus terdakwa yang didasarkan pada dakwaan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, harus dikecualikan terhadap tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa," ujar MK.
Berikut amar putusan lengkap MK:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa'
3. Menyatakan Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara sejak perkaranya dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan'
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
(haf/dhn)