Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Niat COD HP, Pria di Jakbar Malah Dirampok hingga Ditodong Parang

Seorang pria menjadi korban perampokan saat COD ponsel di Jakarta Barat. Pelaku mengancam dengan parang dan berhasil melarikan diri dengan ponsel korban.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Niat COD HP, Pria di Jakbar Malah Dirampok hingga Ditodong Parang
Foto: Detik

Jakarta -

Seorang pria berinisial KB menjadi korban perampokan hingga ponselnya raib di Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Dia ditodong senjata tajam saat akan melakukan jual-beli ponsel secara COD dengan pelaku.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (2/11) pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Krukut Pasar. Korban sebelumnya menawarkan ponsel merek Samsung Z Flip 5 melalui Facebook.

Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial MR menghubungi korban dan mengajak bertemu untuk melakukan transaksi. Setelah bertemu di lokasi, terduga pelaku memeriksa kondisi handphone dan keduanya sempat menyepakati harga sebesar Rp 5,8 juta.

"Namun, ketika calon pembeli menyampaikan akan melakukan pembayaran melalui setor tunai di mesin ATM, korban mulai merasa curiga dan memutuskan membatalkan transaksi," kata Kompol Bobby M Zulfikar dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Korban kemudian meminta handphone miliknya dikembalikan, tapi hal itu ditolak. Tak berselang lama, pelaku justru mengeluarkan sebilah parang dari balik pakaiannya dan mengancam korban serta seorang saksi.

Saksi berusaha melawan dan mengejar terduga pelaku hingga terjadi perkelahian. Pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa handphone milik korban.

Polisi lalu bergerak melakukan penyelidikan serta menelusuri ciri-ciri terduga pelaku. Petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial MR beserta barang bukti berupa satu bilah parang dan ponsel Samsung Z Flip 5 korban.

"Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari seorang pria berinisial D yang diduga berada bersama terduga pelaku saat peristiwa tersebut terjadi," ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Tamansari. Atas aksinya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP.

"Mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi jual-beli secara daring, khususnya apabila harus bertemu langsung dengan calon pembeli. Pilih lokasi transaksi yang ramai dan aman, hindari membawa barang berharga tanpa pendamping, serta segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan atau mengalami tindak kejahatan," pungkasnya.

(wnv/mea)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.