JAKARTA, iNews.id – PDI Perjuangan (PDIP) menilai praktik penyadapan ilegal merupakan ancaman serius terhadap hak asasi manusia (HAM), hak demokratis warga negara, dan supremasi hukum. Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal polisi lainnya dinilai harus diusut secara menyeluruh.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, penyadapan ilegal yang disertai penghapusan data elektronik serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik bukan sekadar bentuk penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran HAM dan ancaman terhadap sistem hukum nasional.