Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Pemerintah Pastikan Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Peradilan Militer

Menkum Supratman Agtas menyatakan pemerintah akan membahas putusan MK tentang Peradilan Militer, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Pemerintah Pastikan Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Peradilan Militer
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pembahasan tersebut akan dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Iya, sekarang kan kalau soal itu, pasti pada akhirnya nanti akan kita bahas di tingkat kementerian lembaga,” kata Supratman di Jakarta, Senin (26/10).

Supratman menjelaskan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum akan mengkaji konsekuensi yang timbul dari putusan MK tersebut. Langkah ini diperlukan untuk memastikan pemerintah memahami secara menyeluruh implikasi hukum dari keputusan tersebut.

Ia meminta Ditjen PP tidak hanya mencermati amar putusan, tetapi juga mempertimbangkan seluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar MK dalam mengambil keputusan.

“Saya minta Dirjen PP untuk menyusun terkait dengan apa konsekuensi dari putusan tersebut. Karena kan harus utuh kita membacanya, baik di pertimbangannya maupun di amarnya,” jelasnya.

MK Perintahkan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.