Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Pemprov Kaltim Tak Lanjutkan Usulan Karhutla Bencana Nasional, Ini Alasannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak melanjutkan usulan penetapan status bencana nasional untuk karhutla. Ini alasannya.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Pemprov Kaltim Tak Lanjutkan Usulan Karhutla Bencana Nasional, Ini Alasannya
Foto: Detik

Samarinda -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak melanjutkan usulan penetapan status bencana nasional untuk karhutla. Salah satu pertimbangannya, status tersebut berpotensi memengaruhi tanggung jawab perusahaan pemegang konsesi atas kebakaran di wilayah izinnya.

Asisten I Pemprov Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan, Pemprov Kaltim telah menyampaikan seluruh tuntutan terkait penanganan karhutla melalui surat resmi yang ditandatangani gubernur. Surat tersebut ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditembuskan kepada Presiden.

"Surat yang ditandatangani gubernur itu berisi semua tuntutan kita terkait karhutla. Kita sampaikan ke Kemendagri dan ditembuskan kepada Presiden," kata Firnanda, dilansir detikKalimantan, Rabu (4/11/2026).

Firnanda menyebut Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji sebelumnya juga telah bertemu langsung dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta. Pertemuan itu turut didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, Buyung.

"Wagub sudah ke Jakarta dan menemui BNPB. Hasilnya kalau ditetapkan jadi bencana nasional, pihak perusahaan yang lahannya terbakar nanti dapat keringanan," katanya.

Firnanda menjelaskan dalam pembahasan bersama BNPB, pihaknya mendapat penjelasan mengenai konsekuensi apabila karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional. Menurutnya, penetapan status tersebut berpotensi memberikan kelonggaran bagi perusahaan pemegang konsesi terkait tanggung jawab atas kebakaran di wilayah konsesinya.

"Kalau status bencana nasional itu ditetapkan, perusahaan-perusahaan yang memiliki konsesi bisa mendapatkan keringanan atau terlepas dari tanggung jawab terhadap kebakaran di wilayah konsesi mereka," urainya.

Baca selengkapnya di sini

(idh/dhn)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.