Jakarta -
KPK telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, terkait pengembangan kasus pengadaan proyek di Kota Bengkulu. Dalam pemeriksaan ini, KPK mencecar Vinna soal penerimaan aset berupa mobil, rumah, hingga apartemen dari pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo (EBS).
"Pemeriksaan hari ini seputar aset-aset yang diduga diterima oleh saudari VLA dari pihak-pihak lain," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).
"Dan tentunya juga pendalaman berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kota Bengkulu dalam kapasitas saudari VLA ini sebagai anggota DPRD," lanjutnya.
Dia juga menyampaikan bahwa Vinna hari ini diperiksa sebagai saksi dan masih berstatus saksi dalam perkara yang tengah diusut. Budi juga mengatakan bahwa penyidik masih mendalami hubungan Vinna dengan Eno.
"Statusnya saksi. Tentunya nanti didalami ya, materi-materi itu (hubungan Vinna dengan Eno). Mengapa kemudian ada pertemuan kepentingan antara pihak pemberi dengan pihak penerima," tutur Budi.
"Termasuk apakah ada anggota-anggota DPRD lain yang juga diduga menerima dari pihak swasta, tentu juga masih akan terus didalami," imbuhnya.
Diketahui, Vinna telah diperiksa KPK hari. Seusai pemeriksaan, Vinna enggan berkomentar soal mobil hingga rumah mewahnya yang disita KPK.
"No comment. Sorry ya, sorry," ujar Vinna.
Vinna membantah bahwa pemberian dari pihak swasta kepadanya berkaitan dengan proyek di Kota Bengkulu. Dia mengatakan diperiksa sebagai saksi.
"Nggak ada, nggak ada. Saksi," jelasnya.
Sebagai informasi, nama Vinna mencuat saat KPK melakukan penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Fikri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada 9 Maret 2026.
KPK kemudian menetapkan Fikri sebagai tersangka dugaan suap Rp 1,7 miliar. Suap ijon proyek itu diduga diberikan secara bertahap melalui perantara dan berulang.
Pada Juli 2026, KPK menyatakan telah memulai penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus Fikri. Namun belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara ini.
"Sprindik umum," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (20/7).
KPK kemudian menyita mobil Pajero Sport milik Vinna pada 10 Agustus 2026. Mobil itu diduga merupakan pemberian pengusaha.
KPK juga melakukan penggeledahan terkait perkara baru itu pada Rabu (12/8) hingga Kamis (13/8). Salah satu tempat yang digeledah ialah rumah Vinna.
Setelah itu, KPK memeriksa pengusaha bernama Eno Bowo Susilo. KPK menduga Eno Bowo memberi aset ke Vinna.
Aset itu diduga diberikan terkait proyek di Kota Bengkulu. Namun KPK belum menguraikan detail konstruksi perkara tersebut.
Pada 1 September 2026, KPK menyita rumah mewah di wilayah Jakarta Selatan. Rumah itu milik Vinna.
KPK juga mengungkap Vinna diduga menerima uang dari pengusaha. Namun KPK belum mengungkap berapa nilai duit yang diduga diberikan ke Vinna.
Kemudian, pada Senin (21/9), KPK kembali mengumumkan telah menyita mobil Mercedes-Benz milik Vinna Ledy. Sehari setelahnya, KPK kembali menyita mobil merek Toyota Innova Zenix milik yang juga milik Vinna Ledy.
KPK juga menyita aset milik Vinna Ledy berupa apartemen diduga hasil pemberian pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS). Apartemen itu berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Penyitaan dilakukan pada Selasa (29/9).
Penyidik pun masih terus menelusuri dugaan pemberian lain dari pihak swasta kepada Vinna Ledy. Termasuk motif pemberian pihak swasta kepada Vinna.
(kuf/fca)