Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Pigai Minta Kasus Film Pesta Babi Diselesaikan Lewat Restoratif Restoratif

Dia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan berkarya harus dilindungi.

Liputan 6 4 menit baca 0 komentar
Pigai Minta Kasus Film Pesta Babi Diselesaikan Lewat Restoratif Restoratif
Foto: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Polri mengedepankan keadilan restoratif dalam menangani pemanggilan sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono. Dia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan berkarya harus dilindungi.

“Prinsipnya kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi, sebagai Menteri HAM, saya tegaskan bahwa seseorang tidak boleh dihukum karena daya, cipta, dan karyanya,” ujar Pigai, Minggu (1/11/2026).

Pigai menyatakan negara menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, dia mengingatkan agar perlindungan hak-hak sipil, terutama kebebasan berkarya, tetap menjadi prioritas sehingga kreativitas warga tidak terbentur ancaman pidana.

Selain kebebasan berekspresi, Pigai menekankan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual setiap warga negara. Menurutnya, perlindungan karya intelektual sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Menanggapi pihak-pihak yang keberatan terhadap substansi film Pesta Babi, Kementerian HAM menyarankan agar perbedaan pandangan dibicarakan melalui dialog atau diskursus kreatif, bukan dibawa ke ranah pidana.

“Kalau ada yang merasa keberatan dengan film Pesta Babi, silakan buat film tandingan. Jawabannya adalah melalui karya tandingan, bukan pemidanaan,” kata Pigai.

Dia pun berharap kepolisian memilih mekanisme penyelesaian di luar peradilan dalam menangani kasus tersebut.

“Saya berharap kepolisian dapat mengambil langkah restorative justice dalam penanganan kasus ini, agar kebebasan berkarya tetap terjamin dan kedamaian di tengah masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Dandhy Laksono 2 Kali Dipanggil Polisi

Polda Metro Jaya sudah dua kali memanggil Dandhy Laksono. Pertama, pada Senin (19/10/2026). Kedua, pada Selasa (27/10/2026). Namun, Dandhy Laksono tak pernah hadir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, proses investigasi dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemanggilan Dandhy dilakukan untuk meminta klarifikasi dan masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Budi, apabila undangan klarifikasi dalam tahap penyelidikan tersebut terpenuhi, proses penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Tapi apabila proses lidik ini ternyata tidak terpenuhi cukup bukti ataupun alat bukti lainnya tidak dikenakan dalam unsur-unsur pasal pidana, ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan," kata Budi, Jumat (23/10/2026).

Laporan Tokoh Adat Papua

Tokoh masyarakat adat Papua Yasinta Moowend alias Mama Sinta membuat laporan atas dugaan eksploitasi dirinya dalam film Pesta Babi. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.

“Laporan ke Polda Metro Jaya hari ini untuk personaliti-nya Mama Sinta. Seorang anak bangsa berusia 62 tahun dieksploitasi tanpa perizinan yang sah dan pengakuan yang sah dari Mama Sinta,” kata kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay, kepada wartawan, Jumat (29/5/2026) malam.

Dia memastikan laporan sudah diterima polisi. “Puji Tuhan, STTP-nya sudah keluar. Tanda terimanya sudah selesai, laporan sudah diterima,” ujarnya.

Menurut Hamonangan, pihak yang dipolisikan merupakan seorang Ketua LBH Merauke berinisial JTW. “Yang kita laporkan ini perorangan. Ada Ketua LBH Merauke. Inisialnya JTW,” katanya.

Laporan itu sangkaannya adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. “Pasal yang kami ajukan adalah 65 juncto 67 Perlindungan Data Pribadi,” jelasnya.

Saat ditanya alasan laporan dibuat di Polda Metro Jaya, Hamonangan belum menjelaskan secara gamblang.

“Itu juga untuk menjaga kerahasiaan bagi Mama Sinta. Kita tunggu nanti press release resmi dari Polda Metro Jaya aja,” ucap dia.

Sementara itu, Mama Sinta mengaku pertama kali mengetahui wajahnya muncul dalam film itu saat menghadiri pemutaran di Jayapura pada 8 April lalu.

“Film yang diputar di Jayapura, di Susteran Maranatha, tanpa izin dari saya. Mereka putar film itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali,” ujar Mama Sinta.

Menurut dia, tak pernah ada pembicaraan maupun izin terkait keterlibatannya dalam produksi film.

“Tidak ada sama sekali,” katanya.

Mama Sinta mengatakan dirinya diajak ke Jayapura untuk menghadiri kegiatan, lalu diajak menonton film Pesta Babi. Saat itulah dia mengaku kaget melihat wajahnya muncul di layar.

“Saya tahu cuma mau nonton film pesta babi. Tapi di situ ada wajah saya,” ucapnya.

Dia mengaku kecewa dan merasa dirugikan karena wajahnya diputar di berbagai tempat tanpa persetujuan.

“Kenapa wajah saya ditampilkan di depan banyak orang tanpa seizin saya? Saya sakit hati dan sakit jiwa sekali bersama keluarga saya,” katanya.

Mama Sinta bahkan meminta pemutaran film dihentikan. “Dihentikan! Mulai hari ini dihentikan! Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu,” ujar dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.