Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Polda Riau Gagalkan Seludupan 35 Kg Sabu Jaringan LN, 5 Tersangka Dibekuk

Polda Riau menggagalkan penyelundupan 35 kg sabu jaringan internasional dan menangkap 5 tersangka.

Detik 3 menit baca 0 komentar
Polda Riau Gagalkan Seludupan 35 Kg Sabu Jaringan LN, 5 Tersangka Dibekuk
Foto: Detik

Pekanbaru -

Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 35 kilogram (kg) narkotika jenis sabu jaringan internasional. Sebanyak lima tersangka ditangkap dalam serangkaian penindakan di wilayah Riau hingga Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memutus jalur masuk narkotika dari luar negeri.

"Pengungkapan besar ini merupakan komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika, khususnya yang memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur masuk barang haram dari luar negeri," sebut Irjen Arman kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan Operasi Sarang Narkoba yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Riau melalui pemantauan sejumlah lokasi yang teridentifikasi sebagai sarang narkoba, termasuk kawasan yang telah bertransformasi menjadi Kampung Bersih Narkoba (Bersinar).

Dalam kegiatan itu, petugas memperoleh informasi mengenai rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui perairan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Ditres Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 35 kg narkotika jenis sabu jaringan internasional dan menangkap 5 tersangka (dok Polda Riau)Ditres Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 35 kg narkotika jenis sabu jaringan internasional dan menangkap 5 tersangka (dok Polda Riau)

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial MZH (24) dan WA (23) oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit Kompol Herman Pelani di Kabupaten Bengkalis, Rabu (21/10).

"Setelah dilakukan penyelidikan selama lebih kurang dua minggu tim mendapatkan informasi bahwa ciri-ciri orang yang melakukan penyelundupan narkoba tersebut sedang berada di sebuah SPBU, kemudian tim langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan di mobil yang digunakan oleh pelaku," kata Putu.

Dari penggeledahan kendaraan tersangka, polisi menemukan 35 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 35.000 gram dan 7,4 gram sabu beserta barang bukti lainnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap MZH dan WA. Hasilnya, tim berhasil mengamankan tersangka SL (38) di kawasan Kabupaten Kampar, disusul penangkapan tersangka JA (51) di wilayah Kota Pekanbaru pada hari yang sama.

"Dalam pengembangan tersebut, tim mengamankan tersangka SL dan JA di hari yang sama, keduanya berperan sebagai penerima barang tersebut dari tersangka MZH dan WA," lanjutnya.

Pengembangan kasus berlanjut hingga ke Provinsi Sumbar pada Jumat (23/10), petugas menelusuri jaringan narkotika ini, hingga mengamankan tersangka SD (39) di Kota Payakumbuh.

"Tersangka SD di Payakumbuh bertindak sebagai pengendali dan pemesan narkotika tersebut dari negeri seberang serta yang mengatur alur masuknya barang bukti dari wilayah pantai hingga ke kurir darat. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang pengendali utama di negeri seberang," ujar Putu.

Selain 35 kg sabu dan 7,4 gram sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung meliputi 4 unit HP, satu unit sepeda motor, dua unit mobil, serta satu unit komputer tablet.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, pemeriksaan laboratorium forensik, serta pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pengendali di atasnya.

"Kami juga akan memburu pemasok narkotika yang berada di negeri seberang, sekaligus menelusuri aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Langkah ini dilakukan untuk mengembangkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya," tutup Putu.

(jbr/mei)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.