Jakarta -
Polisi telah mengembalikan sejumlah barang yang diamankan saat penggeledahan di pondok pesantren (ponpes) HQ di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Barang-barang itu di antaranya berupa drone hingga motor.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Polisi mengembalikan barang bukti yang disita di Ponpes HQ Sukoharjo, termasuk drone dan motor. Barang yang tidak terkait tindak pidana telah dikembalikan.
Jakarta -
Polisi telah mengembalikan sejumlah barang yang diamankan saat penggeledahan di pondok pesantren (ponpes) HQ di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Barang-barang itu di antaranya berupa drone hingga motor.
"Ada keluhan pengasuh pondok agar barang bukti segera dikembalikan, saya minta Kapolres Sukoharjo hari ini dikembalikan barbuk yang tidak terkait dengan kekerasan di warung tersebut," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yuliyanto dilansir detikJateng, Sabtu (31/10/2026).
"Hari ini sudah dikembalikan," sambungnya.
Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena mengatakan barang-barang yang dikembalikan tidak berkaitan dengan tindak pidana yang tengah diselidiki polisi.
"Terkait pengembalian barang bukti, perlu kami sampaikan tidak terkait dengan tindak pidana. Sudah kita kembalikan kepada pengacara, pengurus pesantren," kata Sena saat ditemui di Mapolres Sukoharjo.
Sementara itu, pengurus Ponpes HQ, Diyana Indah Sari tampak berada di Mapolres Sukoharjo untuk mengambil barang-barang yang sempat diamankan. "Kedatangan kami ke Polres saat ini dalam rangka untuk mengambil barang-barang yang sebelumnya disita ketika waktu penggerebekan kemarin," katanya.
Dia menjelaskan sejumlah barang-barang yang sudah dibawa pulang, seperti sepeda motor, handphone, CPU, drone, hingga brankas yang berisi uang dan emas. Sementara yang masih disita dua CCTV dan satu ponsel.
Baca selengkapnya di sini
(fca/dhn)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.