Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan 245 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Para tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.
"Tersangka yang sudah kami ketapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan, itu sebanyak 245 tersangka," kata Kabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026).
Asep mengatakan, polisi telah membuat 287 laporan atas dugaan tindak pidana karhutla perorangan. Kebakaran dalam perkara-perkara tersebut tercatat melalap lahan seluas 5.859,12 hektare.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan polisi. Karena itu, Asep mengatakan dirinya datang langsung ke provinsi tersebut atas perintah Kapolri.
Setelah Kalimantan Barat, laporan terbanyak berasal dari Riau dengan 59 laporan, Kalimantan Tengah 43 laporan, Sumatera Selatan 42 laporan, dan Kalimantan Timur 30 laporan.
"Terhadap tersangka perorangan disangkakan dengan Pasal 108 Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ucap Asep.
Selain itu, tersangka dapat dijerat Pasal 69 dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya berupa penjara tiga hingga 10 tahun serta denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.
Polisi juga menerapkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Persangkaan pasal ini berdasarkan masing-masing perbuatan atau modus operandi yang dilakukan oleh tersangka perorangan," kata Asep.
20 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla
Sebanyak 20 perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla di sejumlah wilayah. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan menggunakan penanaman modal asing (PMA) dari tiga negara, Singapura, Malaysia dan Korea Selatan.
"Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Empat korporasi yang menggunakan atau yang merupakan PMA dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia dan Korea Selatan," kata Asep.
Dibandingkan Malaysia dan Korea Selatan, jumlah perusahaan asal Singapura yang terbanyak menyebabkan karhutla. Rinciannya adalah PT HKI (PMA Singapura) memiliki konsesi lahan seluas 97.891 hektare, luas yang terbakar 987 hektare.
PT AI (PMA Singapura) 6.980 hektare, luas lahan yang terbakar 421 hektare. Kemudian PT RKA (PMA Malaysia) memiliki luas konsesi 26.067 hektare, luas lahan yang terbakar 2.157 hektare.
Selanjutnya PT API (PMA Korea Selatan) memiliki konsesi seluas 12.881 hektare, dengan area terbakar 351 hektare. Sementara 16 perusahaan lainnya yang jadi tersangka berasal dari dalam negeri.
"Dari aturan-aturan yang tadi kami sampaikan, maka terhadap kebakaran hutan dan lahan, kami melakukan olah TKP. Kemudian melakukan penyelidikan, dan selanjutnya meningkatkan ke penyelidikan, dan ada beberapa yang sudah kami tetapkan tersangka," lanjutnya.
Penetapan 20 tersangka korporasi melalui pembuatan 104 laporan dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare.
"Ini bukan perorangan, tapi 20 tersangka korporasi. Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat empat korporasi yang menggunakan atau yang merupakan PMA, penanaman modal asing," beber Asep.
Bareskrim menegaskan jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang, sejalan dengan proses-proses penyelidikan yang sedang dilaksanakan.
"Sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil penyelidikan tersebut," pungkasnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6