Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Polri Diminta Ungkap Motif Penyadapan Komunikasi Presiden Prabowo dan Para Pejabat

Sekjen Laskar Merah Putih Adbul Rachman Thaha, ancaman hukuman terhadap pelaku kasus dugaan penyadapan ilegal adalah hingga hukuman mati

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Polri Diminta Ungkap Motif Penyadapan Komunikasi Presiden Prabowo dan Para Pejabat
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Dari sudut pandang hukum, para pelaku kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo, sudah sepatutnya diproses hukum.

Menurut Sekjen Laskar Merah Putih Adbul Rachman Thaha, ancaman hukuman terhadap pelaku kasus dugaan penyadapan ilegal adalah hingga hukuman mati.

Meski demikian dari kacamata intelijen, menurut dia, komunikasi Presiden sangat mungkin telah direkam dan disimpan sebagai bahan yang dapat digunakan untuk kepentingan tertentu.

”Kalau piranti komunikasi selevel presiden saja bisa disadap, apalagi pejabat-pejabat di bawah itu. Segala perbincangan baik yang wajar maupun beraroma skandal, bisa saja selama ini sudah disimak orang-orang jahat,” ungkap Abdul Rachman Thaha.

Dan persoalan ini semakin serius, lanjut dia, karena pihak yang diduga melakukan penyadapan bukan aktor asing, baik negara maupun nonnegara, melainkan orang-orang dari lingkaran lembaga negara sendiri.

”Betapa ringkihnya sistem pengamanan komunikasi kepala negara sampai-sampai musuh selama sekian waktu berhasil mencuri dengar pembicaraan-pembicaraan Presiden. Isi komunikasi itu, baik dalam konteks resmi maupun pribadi, bahkan sangat mungkin telah direkam dan diarsip sedemikian rupa sebagai aset untuk tujuan-tujuan berbahaya,” terang Abdul Rachman Thaha.

Pada tataran berpikir itu, Abdul Rachman Thaha merasa ada dilema. Pada satu sisi, publik tentu butuh kejelasan tentang siapa dan apa motif para penyadap.

”Kejelasan itu hanya bisa diperoleh apabila mereka diproses lewat mekanisme hukum,” tandas Abdul Rachman Thaha.

Namun pada sisi lain dari sisi intelijen, menurut dia, kejelasan atau transparansi semacam itu tidak dipentingkan.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.