JawaPos.com - Mabes Polri akhirnya buka suara mengenai peluang penerapan pasal makar dalam penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat lainnya.
Guna mendalami seluruh informasi dan perkembangan penanganan perkara yang menyeret eks pejabat kepolisian tersebut, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto resmi membentuk tim khusus (timsus).
Timsus penanganan kasus penyadapan ilegal ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin.
Mengenai potensi penetapan pasal makar kepada para tersangka, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penelaahan materi hukum masih berlangsung secara intensif.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, tim investigator membutuhkan ketelitian dan kecermatan dalam memilah fakta hukum sebelum menetapkan konstruksi pasal tambahan.
"Tadi kami sampaikan terkait dengan perkembangan masukan dan kemudian informasi ini, ini masih dalam proses untuk dibentuknya tim yaitu secara cermat, profesional, dan akuntabel nanti akan disampaikan lebih lanjut," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Di tengah berjalannya pendalaman timsus, penyidik Bareskrim Polri resmi mengumumkan penambahan satu tersangka baru yakni Irjen Pol Slamet Uliandi.
"Proses ini seperti yang dijelaskan oleh Pak Kabareskrim kemarin dan sebagai perkembangan, baru dapat kami sampaikan adanya penambahan saudara SU (Slamet Uliandi) sebagai tersangka," tambahnya.
Dengan begitu, total terdapat empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka yang lebih dulu ditetapkan ialah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.Â
Ketiga tersangka tersebut kini telah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.