JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap dugaan modus 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Para tersangka diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja maupun lalai hingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan korporasi tersebut berkaitan dengan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan berdampak terhadap lingkungan hidup.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," kata Asep, Kamis (29/10/2026).