Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Polri Ungkap Modus 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Sengaja Bakar Lahan

Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla serta mengungkap dugaan pembakaran lahan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

iNews 1 menit baca 0 komentar
Polri Ungkap Modus 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Sengaja Bakar Lahan
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap dugaan modus 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Para tersangka diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja maupun lalai hingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan korporasi tersebut berkaitan dengan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan berdampak terhadap lingkungan hidup.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," kata Asep, Kamis (29/10/2026).

Selain menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, Polri juga menetapkan 245 tersangka perorangan dalam kasus karhutla yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Dia menegaskan, Polri akan menindak kasus karhutla, baik yang diduga terjadi akibat kesengajaan maupun kelalaian. Proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.