Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Sopir Taksi Online di Tangerang Dibegal, Mobil Raib dan Kepala Dibacok

Aksi pembegalan terhadap seorang sopir taksi online terjadi di kawasan Kampung Sangereng, Kelurahan Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Sopir Taksi Online di Tangerang Dibegal, Mobil Raib dan Kepala Dibacok
Foto: Detik

Kota Tangerang -

Aksi pembegalan terhadap seorang sopir taksi online terjadi di kawasan Kampung Sangereng, Kelurahan Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Korban diserang menggunakan golok hingga mobil miliknya dibawa kabur.

Polisi kemudian menangkap seorang terduga pelaku berinisial MZA di wilayah Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan mobil Toyota Avanza milik korban.

Peristiwa terjadi pada Minggu (25/10) sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian bermula saat korban menerima pesanan perjalanan menuju Perumahan Cendana. Korban menjemput penumpang di kawasan Jagabaya, Parung Panjang.

Di tengah perjalanan sekitar 100 meter dari titik tujuan, pelaku tiba-tiba mengeluarkan golok dan menyerang korban. Serangan itu mengenai bagian atas bibir dan kepala korban.

"Korban kemudian ditendang hingga terjatuh keluar dari mobil. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi tersebut untuk membawa kabur kendaraan beserta dompet dan telepon genggam milik korban," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa, dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit. Korban dilaporkan harus menerima 22 jahitan pada bagian kepala dan bibir akibat diserang pelaku.

Aksi pembegalan terhadap seorang sopir taksi online terjadi di kawasan Kampung Sangereng, Kelurahan Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang, Banten. (dok Ist)Korban dilaporkan harus menerima 22 jahitan pada bagian kepala dan bibir akibat diserang pelaku. (dok Ist)

Tim yang dipimpin Iptu Try Sartoto, bersama tim Resmob yang dipimpin Iptu Dimas Maulana kemudian memperoleh petunjuk bahwa terduga pelaku berada di wilayah Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Petugas selanjutnya mengamankan pelaku MZA beserta barang bukti berupa satu unit mobil milik korban.

"Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus itu, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP. Polisi masih melakukan pendalaman.

Polisi mengimbau para pengemudi transportasi daring agar tetap waspada selama menjalankan pekerjaan, terutama ketika menerima pesanan pada malam hingga dini hari. Pengemudi juga diharapkan membagikan informasi perjalanan kepada orang terdekat dan selalu memperhatikan kondisi sekitar.

"Masyarakat yang memiliki informasi terkait tindak pidana serupa juga diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," tuturnya.

(wnv/jbr)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.