Jakarta -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan pengelolaan limbah baterai bekas kendaraan listrik untuk mengantisipasi potensi pencemaran lingkungan. Langkah ini dilakukan karena meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Ibu Kota.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Pemprov DKI Jakarta siapkan pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Jakarta -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan pengelolaan limbah baterai bekas kendaraan listrik untuk mengantisipasi potensi pencemaran lingkungan. Langkah ini dilakukan karena meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Ibu Kota.
Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan pihaknya menggandeng Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia (UI) untuk menyusun kajian pengelolaan limbah baterai. Kajian tersebut diharapkan menjadi dasar kebijakan untuk memastikan limbah baterai ditangani secara aman dan berkelanjutan.
"Melalui kajian yang dilakukan bersama Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia, Pemprov DKI berupaya memperkuat perencanaan pengelolaan limbah baterai agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat," ujar Dudi dalam keterangan, Kamis (29/10/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH DKI Jakarta, Dedy Setiono, menjelaskan Jakarta menjadi salah satu pusat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Pada 2023, jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta tercatat sebanyak 55.240 unit atau sekitar 68 persen dari total nasional.
"Semakin banyak kendaraan listrik yang digunakan, semakin besar pula potensi baterai bekas yang harus dikelola," kata Dedy.
Menurut Dedy, kajian tersebut diperlukan untuk menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan yang tepat agar potensi pencemaran dapat dicegah. Selain itu, baterai bekas juga berpotensi menjadi sumber material yang dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku baterai.
Koordinator Pokja Perpindahan Lintas Batas Limbah dan Konvensi Kementerian Lingkungan Hidup, Amelia Rachmatunisa, menekankan pentingnya pemanfaatan material bernilai dari limbah baterai. Dia mendorong agar limbah tersebut tidak sekadar dibuang, tetapi dapat diolah menjadi sumber daya baru.
"Kami mendorong agar limbah yang dihasilkan dapat menjadi sumber daya baru. Karena itu, penimbunan di landfill sebisa mungkin dihindari dengan mengutamakan pemanfaatan dan pengolahan," jelas Amelia.
Selain mengambil kembali material di dalamnya, baterai bekas kendaraan listrik berpeluang dimanfaatkan untuk kebutuhan lain melalui konsep second life atau masa pakai kedua.
Plt Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE Kementerian ESDM, Slamet, menjelaskan baterai bekas kendaraan listrik dapat digunakan kembali sebagai penyimpan energi. Baterai tersebut juga berpotensi dimanfaatkan sebagai sumber tenaga untuk kendaraan berkecepatan rendah, seperti forklift.
Untuk mendukung pengelolaan yang optimal, sistem pengumpulan baterai bekas juga perlu disiapkan. Tenaga Ahli Ekonomi Sirkular Direktorat Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Putri Ghassani Ramadhina, menyebut jaringan bengkel yang telah bekerja sama dengan produsen dapat menjadi salah satu pilihan titik pengumpulan.
Menurut Putri, pemerintah daerah perlu memastikan alur pengumpulan baterai bekas hingga proses penanganan berikutnya dapat dipantau dengan baik.
"Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memantau sistem pengumpulan baterai bekas. Karena itu, diperlukan sistem monitoring yang kuat agar pengumpulan dari bengkel hingga proses selanjutnya dapat berjalan dengan baik," ujar Putri.
Melalui kajian tersebut, Pemprov DKI diharapkan dapat menyiapkan sistem pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik sejak tahap pengumpulan hingga pengolahan. Upaya ini sekaligus mendukung pemanfaatan kembali material bernilai dan mengurangi risiko pencemaran lingkungan.
(bel/ygs)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.