Madiun -
Pengurus pondok pesantren (Ponpes) HQ, di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, mengaku terintimidasi saat penggeledahan terkait kasus pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah. Polisi menegaskan penggeledahan itu sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Soal dugaan intimidasi itu disampaikan oleh Sekretaris Pondok HQ, Diyana Indah Sari saat dihubungi detikJateng, Jumat (30/10/2029).
"Saat pintu berhasil dibuka para santriwati ditarik keluar ditodong laras panjang, dibentak, dan diintimidasi dalam keadaan belum mengenakan jilbab, dan pakaian yang semestinya," kata Diyana , seperti dilansir detikJatim.
Penggeledahan Ponpes HQ dilakukan pada Selasa (27/10) sekira pukul 03.50 WIB. Dia mengatakan saat penggeledahan itu terasa menegangkan dan menakutkan.
Para santriwati dan ustazah kemudian dibawa ke Mapolsek Mojolaban, sebelum dibawa ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Saat di Polsek, Diyana mengaku tidak ada pendampingan dari kuasa hukum maupun dinas terkait. Pendampingan baru ada saat pemeriksaan di Polres Sukoharjo.
"Kami menyampaikan kekecewaan mendalam atas tindakan kesewenang-wenangan aparat kepolisian yang bertindak di luar prosedur hukum yg berlaku dan penyitaan barang-barang tanpa diberikan surat resmi kepada pihak pondok saat kejadian berlangsung. Peristiwa tersebut, terlebih dengan adanya pendobrakan pintu dan penodongan senjata terhadap santriwati di bawah umur, telah menimbulkan ketakutan dan trauma mendalam bagi para santri dan ustazah," ucapnya.
Penggeledahan Ponpes HQ sendiri dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah, di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, beberapa waktu lalu. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan seorang pria mantan napi teroris berinisial AS sebagai tersangka, dan satu orang tersangka lainnya sebagai DPO.
"Sama sekali tidak ada (hubungannya dengan tersangka S). Bahkan saya saja tidak mengenal beliau. Juga bukan dari keluarga santri," ucapnya.
Polisi Pastikan Sesuai SOP
Dihubungi terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, membantah pernyataan tersebut. Dia menyatakan semua prosedur dalam penggeledahan itu sudah sesuai SOP
"Kita melaksanakan itu sesuai SOP yang sudah ada. Surat penggeladahannya juga sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri. Secara formil kita sah, dan buktinya di situ kita temukan. Kalau itu tempat belajar, kenapa ditemukan barang seperti itu, ini sedang kita dalami," kata Sena.
Dari hasil penyidikan kasus Mi Babi Tepi Sawah, polisi menetapkan AS sebagai tersangka yang ditangkap pada Senin (19/10). AS melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.
"Di situ ada perlawanan, anggota kita diserang dengan anak panah. Waktu proses penangkapan dari tersangka AS melakukan perlawanan dengan senjata tajam, sehingga ada luka atau korban dari tim taktis dari Brimob. Sehingga dilumpuhkan dengan tindakan tegas. AS sudah dilakukan penahanan," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/gbr)