JawaPos.com – Perseteruan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mengemuka. Ketua Umum DPP PPP Mardiono mengambil keputusan untuk memberhentikan Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum (Waketum) serta Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dari posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP periode 2025–2030.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP Tahun 2026 yang dipimpin Mardiono secara daring pada Selasa (27/10).
Dalam hasil rapat yang dibacakan pada penghujung kegiatan, PPP menyepakati pemberhentian sekaligus restrukturisasi kepengurusan terhadap kedua kader tersebut.
“Rakornas Ketiga ini juga memutuskan untuk memberhentikan dan melakukan restrukturisasi kepengurusan Saudara Agus Suparmanto dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum dan H Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP masa bakti 2025–2030,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Ketua Mahkamah Partai DPP PPP, Erfandi, membenarkan keputusan pemberhentian Agus Suparmanto dan Taj Yasin. Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang diselenggarakan kubu Mardiono di Makassar beberapa waktu lalu.
“Betul, Mukernas Makassar memutuskan untuk mengevaluasi kepengurusan yang tidak aktif,” kata Erfandi kepada wartawan, Rabu (28/10).
Menurut Erfandi, persoalan ini berawal dari gugatan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ke Mahkamah Partai. Gugatan tersebut berkaitan dengan tingkat keaktifan Agus dan Taj Yasin dalam menjalankan tugas kepengurusan.
Mahkamah Partai kemudian menyatakan keduanya melanggar AD/ART partai dan meminta mereka kembali aktif berkegiatan di kantor DPP PPP serta menghadiri agenda organisasi. Namun, Erfandi menyebut permintaan tersebut belum dijalankan sebagaimana yang diharapkan.
Bahkan, kabar pemecatan tersebut juga tersiar dari beredarnya video pemecatan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Maimoen dalam Rakernas PPP yang digelar di Makassar pada Oktober 2026.