Presiden Prabowo Subianto bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Lanjutkan dari posisi terakhir
HMI meminta kepada DPR RI untuk mempertimbangkan membuat Undang-Undang Anti Spionase usai terjadi penyadapan kepada Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo Subianto bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. HMI meminta kepada DPR RI untuk mempertimbangkan membuat Undang-Undang Anti Spionase. Ketua Umum PB HMI, Bagas Kurniawan menilai, tindakan penyadapan ini telah membahayakan negara. Selain itu juga mencoreng kepercayaan masyarakat kepada institusi negara. “Saya mengecam setiap bentuk penyadapan ilegal, termasuk yang diduga menyasar Presiden Prabowo. Penggunaan perangkat negara di luar kewenangan yang sah merupakan pelanggaran hukum yang serius dan merusak kepercayaan publik,” ujar Bagas, Sabtu (7/11). Terlebih penyadapan juga diduga diarahkan kepada kelompok aktivis. Kondisi ini akan mempengaruhi berlangsungnya demokrasi di Indonesia. Baca Juga: Diguyur Hujan, Kebakaran Hutan di Seruyan Kalteng Ternyata Masih Menyala Ruang kebebasan berekspresi sangat krusial bagi negara demokrasi. Kritik dan fungsi penyeimbang kekuasan harus berjalan secara merdeka tanpa adanya intervensi. “Bahkan penyadapan juga menyasar aktivis dan gerakan sipil yang tentu mengancam demokrasi. Kita membutuhkan demokrasi yang berkembang untuk melakukan check and balance dalam perbaikan institusi dan kenegaraan. Negara harus memastikan keberanian itu tidak dibalas dengan pengawasan sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi mereka,” tegasnya. Atas dasar itu, pembentukan Undang-Undang Anti Spionae dianggap bisa menjadi salah satu solusi pencegahan kasus seperti ini terulang. Sebab, sistem keamanan nasional memiliki kerangkan hukum yang lebih kuat. “Ke depan, agar hal ini tidak terjadi lagi, kita membutuhkan UU Anti Spionase. Regulasi ini penting untuk melindungi klasifikasi rahasia negara dan menguatkan negara dari praktik spionase jahat, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri,” lanjut Bagas. Namun demikian, ia menekankan bahwa pembentukan UU Anti-Spionase harus tetap berlandaskan prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Regulasi tersebut tidak boleh menjadi instrumen kekuasaan untuk membatasi kebebasan berpendapat, mengkriminalisasi kritik, ataupun melakukan pengawasan tanpa dasar hukum terhadap warga negara. “Negara harus kuat menghadapi ancaman spionase, tetapi juga harus mampu menjamin kebebasan rakyatnya. Keamanan nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan demokrasi. Justru negara yang kuat adalah negara yang mampu melindungi kedaulatannya sekaligus menghormati hak-hak konstitusional warga negara,” tutupnya.
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.