Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Pria di Jakbar Curi 2 Karung Bawang dari Toko Ipar demi Beli Sinte

Seorang p ditangkap polisi karena mencuri bawang putih dari toko saudaranya di Tambora untuk dijual dan uangnya untuk membeli narkoba tembakau sintetis.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Pria di Jakbar Curi 2 Karung Bawang dari Toko Ipar demi Beli Sinte
Foto: Detik

Jakarta -

Pria berinisial MSM (23) ditangkap polisi atas kasus pencurian. MSM membobol toko saudaranya dan mencuri dua karung bawang putih untuk dijual sebagai modal membeli narkoba tembakau sintetis.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengatakan MSM dua kali mencuri bawang dari toko saudara iparnya Selasa (13/10) dan Rabu (21/10).

"Modusnya, MSM datang ke toko iparnya. Kemudian, pelaku mengambil dua karung bawang dan menjualnya di wilayah Gang Kancil, Tambora, dengan harga Rp250 ribu per karung," ujar Sudrajat kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Aksi pelaku menggotong karung berisi bawang putih itu terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi di Jalan Laksa Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakbar.

Bawang senilai sekitar Rp 1,2 juta itu dijual di Gang Kancil hanya Rp 250 ribu. Uang dari penjualan bawang putih itu lalu dihabiskan untuk membeli tembakau sinte.

Sudrajat menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Tiger Polsek Tambora menerima informasi mengenai pencurian tersebut. Petugas kemudian menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Kemudian ketika identitas pelaku dikantongi, Tim Tiger Tambora menuju tempat tinggalnya dan berhasil mengamankan kurang dari 24 jam tanpa adanya perlawanan," jelasnya.

Saat petugas tiba, pelaku sedang mandi di kediamannya. Ketika mengetahui kedatangan petugas, pelaku disebut berusaha kabur ke lantai tiga, tetapi berhasil dicegah petugas.

Sekarang MSM menjalani proses hukum di Polsek Tambora. Atas perbuatannya, MSM dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(jbr/mei)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.