JawaPos.com - TNI AD memastikan proses hukum kasus meninggalnya Letda Infanteri Jihad Ahmad Al-Rasyid terus berjalan. Letda Infanteri AG sebagai tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 474 KUHP tentang tindak pidana akibat kealpaan atau kelalaian.
Dalam kasus tersebut tersangka diduga lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
Berdasar informasi awal, korban terkena peluru yang meluncur akibat ledakan senjata api (senpi) yang tengah diperiksa oleh tersangka.
”TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono pada Jumat (30/10).
Setelah ditangani hingga penyidik Detasmen Polisi Militer (Denpom) Kopassus melakukan gelar perkara, Letda AG ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa keterangan sejumlah saksi.
Donny menyatakan bahwa hasil penyelidikan peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api.
Letda AG diduga mengokang pistol tanpa memastikan kondisi kamar peluru, sementara jari yang bersangkutan berada di area pelatuk.
”Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan. Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ada pun barang bukti yang dilimpahkan terdiri atas 1 pucuk pistol, 1 magazen, 1 selongsong peluru, dan rekaman CCTV.